Makassar, experience.com – Ahli waris Pato bin Kopi menolak kedatangan Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin yang rencananya datang ke Makassar untuk melakukan peletakan batu pertama proyek pembangunan Mesjid Kubah Mas di atas “lahan” mantan menteri pertanian (Mentan) Amran Sulaeman.
Penolakan ini dilakukan karena lahan yang dibanguni Mesjid oleh Amran Sulaeman ternyata masih menyisakan persoalan terkait proses pembayaran yang belum selesai.
“Kami menolak pembangunan Masjid Amran Sulaeman di atas tanah milik keluarga kami karena belum dibayarkan.” ucap Jumakkara bin Baco Pato salah seorang ahli waris Pato bin Kopi kepada sejumlah awak media, Sabtu (7/10/2023).
Perlu diketahui bahwa proyek pembangunan mesjid megah Ini dibangun diatas tanah Jasman yang merupakan menantu dari Pato kopi, yang berada dalam satu wilayah. Dan kedua objek tanah itu pun belum selesai pembayarannya padahal sudah dikuasai oleh pihak Amran Sulaiman sejak tahun 2020.
“Lahan di atas bangunan mesjid itu yang katanya bukan milik Pato bin Kopi merupakan kekeliruan. karena Jasman ini bagian dari keluarga Pato bin kopi, sehingga itu tidak bisa dipisahkan.” ungkapnya lagi.
Dirinya menilai bahwa pembangunan tempat ibadah (mesjid) seharusnya bersih dari segala bentuk sengketa, namun pada kenyataannya lahan yang menjadi lokasi pembangunan mesjid itu masih berperkara dan berpotensi penzaliman karena mengesampingkan hak hak pemilik tanah (ahli waris) dalam penyelesaian pembayaran tanah tersebut.
“Kami sungguh berharap bapak Amran Sulaeman berbesar hati melihat persoalan ini secara utuh. Utamanya mengevaluasi ibu Uci yang menjadi perwakilan pak Amran dalam pengurusan pembayaran tanah itu kepada ahli waris pato bin kopi.” harapnya.
Kisruh Lahan Ahli Waris Pato bin Kopi dan Dugaan Kongkalikong
Lebih jauh, Andi Darwis kuasa Substitusi ahli waris Pato Kopi mengungkapkan awal mula terjadinya perpecahan diantara ahli waris disebabkan karena diduga diadu domba oleh RA suami Nurfauziah Nuhri alias Uci yang menjadi perwakilan Amran Sulaeman untuk melakukan proses transaksi lahan itu.
“Terkait dengan hal tersebut perlu bapak ketahui bahwa dari 7 ahli waris Pato kopi telah memberikan kuasa substitusi kepada Suharto Dan Abd.Rahman Rani Badja yang kemudian mengalihkan kuasa substitusi mereka kepada saya Andi Darwis Selaku direktur utama PT Tri Barata Yudha pada 2016 lalu di hadapan notaris Irwan Ampulembang SH, sehingga yg seharusnya berhak untuk melakukan transaksi adalah Andi Darwis bukan yg lain, karena kuasa itu belum pernah dicabut oleh semua Ahli waris Pato kopi.” bebernya.
Kemudian, muncul kuasa substitusi lain atas nama H Mansur, Usman, Musakkir dan Supri dg. Tawang yang secara aturan sudah keliru sebab membuat surat kuasa lain tanpa mencabut atau membatalkan surat kuasa sebelumnya. Namun ibu Uci melalui suaminya telah melakukan beberapa kali transaksi dengan H Mansur CS,
“Perlu Pak Amran ketahui bahwa Nurfausiah Nuhri Uci telah melakukan pengikatan jual beli (PJB) di Kantor Notaris Senggeng Pulaweng Paula pada Tgl 10 Januari 2020 bersama Suharto Dan Abd. Rahman yang menerbitkan cek sebesar 500juta rupiah sebagai DP dengan kesepakatan harga tanah 125.000/M. Ada buktinya dengan akal’ akalan Suharto dan Rindu Asis pada bulan Maret Bikin Lagi PJB di Notaris yg sama, tapi ditanda tangani oleh H. Mansur CS dan direktur CV Altir dengan harga 62.500/M.” terangnya.
Dari sinilah muncul kecurigaan tujuh Ahli waris pato kopi karena terjadi penurunan harga dari yang semula 125rb/meter menjadi 62,5/meter, padahal tidak pernah ada pembatalan PBJ sebelumnya. sehingga diduga ada permainan antara pihak pihak yang ikut bertransaksi. (Tim*)