Bersama Dinas Terkait, Satpol PP Makassar Tegakkan Perda No.2 Tahun 2008 Anjal Gepeng

TargetNasional, Makassar — Personel Satpol PP bersama unsur terkait yaitu Dinas Sosial, Dinas Perhubungan dan Kecamatan Ujung Pandang kali ini melakukan patroli penanganan Anjal (Anak Jalanan) Gepeng (Gelandangan, Pengamen dan Pengemis), Jumat (11/10/2024) sore.

Diketahui Personel Satpol PP bersama unsur tersebut untuk menegakkan Perda No.2 Tahun 2008 Anjal dan Gepeng.

Turut hadir giat itu Plt. Kasat Pol PP Kota Makassar Hasanuddin, S.STP., M.Si., Kabid PPUD Andi Ibrahim Sikki, S.STP., Kabid Kabid Tibumtranmas Muhammad Ridwan, S.T., M.M., bersama jajaran.

Kadinsos dr. Ita Isdiana Anwar dan Plt. Camat Ujung Pandang Firman Jamaluddin, S.STP., bersama jajaran.

Adapun titik lokasi patroli yaitu : Perempatan H.Bau Arif Rate, Lampu merah Veteran – A.Djemma, Lampur Merah Pengayoman – Toddopuli dan Lampu Merah Pettarani – Boulevard Makassar serta Perempatan Pettarani – Fly Over.

Bacaan Lainnya

Dalam patroli itu Tim gabungan Satpol PP Makassar berhasil mengamankan dan menjaring 4 orang Gepeng dan Anjal.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan