Selagi.id, Makassar – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel selama periode akhir 2017 hingga awal 2018. berhasil mengungkap sejumlah kasus penyebaran ujaran kebencian dan hoax serta pencemaran nama baik di media sosial.
Sumber informasi yang dapat dihimpun ada tiga kasus penyebaran ujaran kebencian dan kasus pencemaran nama baik seperti tahun 2017, dan ada satu kasus pencemaran nama baik terhadap salah satu pasangan calon Pilkada serentak 2018.
“Sepanjang awal tahun 2018 ini, sudah terjadi dua kasus baik penyebaran ujaran kebencian maupun pencemaran nama baik” Ungkap Kabid Humas Polda Sulsel. Selasa (13/03/2018). Selagi.id
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, bahwa pihaknya telah menangani tiga kasus penyebaran ujaran kebencian, hoax dan pencemaran nama baik. Bahkan sudah ada yang dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses sidangnya.
“Pengungkapan kasus hatespeetch dan hoax ditahun 2017 lalu ada satu kasus dan 2018 ada dua kasus. Dimana terkait postingan di facebook pencemaran nama baik salah satu paslon Pilkada 2018, ini sudah mau tahap dua. Sudah dilimpahkan ke kejaksaan tinggal tersangkanya akan segera dikirim dan hanya satu orang tersangkanya,” ungkap Dicky Sondani saat ditemui di Mapolda Sulsel.
Selanjut kata Dicky, kasus penyebaran ujaran kebencian dengan tersangka atas nama Muh Irfan Nur alias Irfan Ino, dimana ia memposting foto Presiden RI, Joko Widodo dan Gubernur Sulsel, Syahrul YL dengan tulisan “Penipu dan Pengecut”.
Kemudian lanjut Dicky, tersangka MUG yang memposting status di facebook yang melakukan pencemaran terhadap salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Sidrap.
“Jadi baru ada tiga kasus. Tetapi kita harakan masyarakat jangan tidak mau atau takut melapor. Karena kita akan berikan tindakan tegas, tindakan hukum kepada siapa saja yang melakukan ujaran kebencian dan hoax di media sosial,” sambungnya.
Dicky menegaskan, pihaknya akan menindak tegas terhadap orang-orang yang menyebarkan ujaran kebencian yang mengandung SARA. Karena menurutnya tanpa pelaporan pihak kepolisian dapat langsung melakukan terhadap orang-orang yang melakukan penyebaran ujaran kebencian dan hoax yang mengandung unsur SARA.
“Namun, jika terjadi ujaran kebencian dengan mengandung SARA, dimana menjelek-jelekan suku, agama dan ras. Maka kita akan ditangkap pelakunya meskipun tanpa ada laporan. Tetapi kalau masalah pribadi, ya silahkan laporkan kalau merasa dirugikan,” pungkasnya. (*)