Experience, Makassar – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. “Ujar Komisioner KPU Makassar Endang Sari.
Dia menuturkan pada tanggal 2 Maret 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Februari dengan jumlah pemilih sebanyak 903.359 (sembilan ratus tiga ribu tiga ratus lima puluh sembilan) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 436.937 (empat ratus tiga puluh enam ribu sembilan ratus tiga puluh tujuh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 466.422 (empat ratus enam puluh enam ribu empat ratus dua puluh dua) dengan rincian sebagai berikut ;
Jumlah Pemilih Baru sebanyak 25 (dua puluh lima) pemilih;
– Laki-Laki sebanyak 8 (delapan) pemilih
– Perempuan sebanyak 17 (tujuh belas) pemilih
Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 467 (empat ratus enam puluh tujuh) pemilih;
– Laki-Laki sebanyak 232 (dua ratus tiga puluh dua) pemilih
– Perempuan sebanyak 235 (dua ratus tiga puluh lima) pemilih. “Cetus Endang. (**/U Nai)