Selagi.id, Makassar – Kepolisian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) memusnahkan ratusan ribu botol minuman keras (miras) di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis kemerdekaan KM 16, Makassar, pukul 10.30 Wita, Senin (14/05/2018) Selagi.id
Dalam kegiatan ini, Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs Umar Septono SH MH, diwakili oleh Karo Ops Polda Sulsel Kombes Pol Stephen M. Napiudin S.I.K S.H M.Hum, dan turut hadir pula oleh Kasdam Hasanuddin, Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Forkopimda Provinsi Sulsel serta perwakilan dari instansi pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan lainnya.
Miras yang dimusnahkan tersebut, merupakan barang bukti hasil tangkapan kepolisian di berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Pelaksanaan pemusnahan barang bukti miras ini adalah hasil dari operasi kegiatan kepolisian ditingkat (KKYD), Secara serentak yang di gelar di masing-masing polres.
Adapun jumlah barang bukti yang berhasil disita oleh jajaran Polda Sulsel, adalah Miras pabrikan yang berjumlah 123.503 botol, Miras Oplosan berjumlah 3.000 liter dan Miras tradisional yang berjumlah 34.292.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Umar Septono SH MH berharap, kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan kepada aparat kepolisian jika di sekitarnya ditemukan masyarakat yang mabuk-mabukan, para penjual miras ilegal, dan produsen miras ilegal.
Kegiatan inipun merupakan langkah awal, untuk menjaga situasi Kamtibmas di wilayah Sulawesi Selatan, jelang pelaksanaan bulan suci Ramadhan. (R/*)