KPP Bea Cukai Nunukan Terima Barang Bukti Ribuan Miras Ilegal hasil Operasi Satgas Yonarhanud 16/SBC

Experience.com, Nunukan – Barang Bukti (Barbuk) penyelundupan ribuan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dari berbagai merk diterima KPP Bea Cukai TMP C Nunukan dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad di jalan Pelabuhan Baru, kecamatan Nunukan Timur, kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Senin (20/9/2021).

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E., dalam rilis tertulisnya di Makotis Satgas, jalan Fatahilah, setelah mengikuti acara serah terima minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) barang hasil operasi/tangkapan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad selama periode bulan Januari hingga September 2021.

Diungkapkan Dansatgas, barang-barang tersebut merupakan hasil tangkapan oleh anggota tiap Pos Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC pa di jalur-jalur lintas batas hingga jalur tikus wilayah cakupan Satgas. ” Sebanyak 836 Kaleng, 870 Botol dan 11 Jerigen dengan jumlah 1026.55 Liter MMEA diamankan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, ” ujar Dansatgas.

Lebih lanjut dikatakan, penyerahan barang bukti dilakukan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Nunukan di JL. Pelabuhan Baru, Kecamatan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, yang diserahkan langsung Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC, Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E, bersama Pasi Intel Satgas Lettu Arh Bayu Sekti W, S.T.Han kepada Kepala KPPBC TMP C Nunukan Chairul Anwar.

“Ratusan minuman keras berbagai merek diantaranya, Walton sebanyak 698 Kaleng @500ml, Beer Bintang 467 Botol @620ml, Guinness 191 Botol @620ml, Black Jack’s 177 Botol @700ml, Arak 11 Jerigen @5 Liter, Brona 62 Kaleng @500ml, Diablo 48 Kaleng @500ml, Golden Ice Likeur 10 Botol @700ml, Hollan Beer 24 Kaleng @330ml, Prost Beer 11 Botol @620ml, Parakee Red Wine 2 Botol @3Liter, Chivas Regal 2 Botol @1Liter, Good Day 3 Botol @360ml, R&B Likeur 2 Botol @700ml, Arak Tradisional (Highland) 2 Botol @700ml, Mon’s 4 Kaleng @330ml, Regal Likeur 1 Botol @700ml, Lemon’s Beer 1 Botol @700ml, R&B Likeur 1 Botol @350ml merupakan hasil tangkapan oleh anggota Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC yang melakukan patroli wilayah beberapa bulan lalu,” terang Dansatgas.

Dijelaskan pula, salah satu tugas Satgas Pamtas di wilayah perbatasan membantu aparatur kewilayahan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah NKRI

“Satgas Pamtas akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan, dengan memperketat serta patroli di jalan tikus perbatasan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar mengungkapkan bahwa apa yang telah dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC sangat berkontribusi membantu tugas pokok Bea Cukai dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya minuman keras serta barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia.

Dikatakan juga, bahwa miras tidak hanya berdampak kepada perorangan tetapi juga sangat merugikan negara karena masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan prosedur dalam pelaksanaan kegiatan barang-barang ilegal, lebihnya lagi dalam kehidupan sosial, serta merupakan faktor penyebab terjadinya tindak kejahatan.

“Kami juga sangat terbantu dengan kegiatan yang dilakukan Satgas, salah satunya patroli untuk mencegah terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,”  tutur Chairul Anwar.

“Terima kasih atas kerja sama yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad dalam mencegah peredaran barang ilegal yang masuk ke Indonesia melalui jalan tidak resmi, serta kami (KPPBC) setelah acara serah terima ini, akan laksanakan pendataan dan pemusnahan barang MMEA,” tutup Chairul.

 

 

 

 

(Rls/ U Dg Nai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan