LSM AKPAN & HAM Soroti Kadis kesehatan Kabupaten Maros

Maros, Experience–. Sejumlah pengerjaan pembangun pagar PKM puskesmas yang di naungi oleh Dinas kesehatan maros diduga melanggar perbub terkait garis sempadang.Kamis (31/8/2023)

hal ini yang menjadi sorotan ketua AKPAN & HAM. Andi Harjan APPI, menurutnya Garis sempadang Tertuang di Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 06/PRT/M/2007. Di sini diatur mengenai prosedur lingkungan dan sebuah bangunan secara umum.

Dijelaskan, dalam aturan ini bahwa garis sempadan jalan harus diatur oleh dan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat.

Olehnya itu pemerintah kabupaten telah mengeluarkan peraturan Bupati atau biasa disebut perbub untuk dijadikan pedoman .” Kata Andi Harjan ketua AKPAN & HAM.

Dengan adanya sinyalemen pelanggaran ini , kami perlu adanya komfirmasi melalui kepala dinas terkait ingin menyampaikan hal tersebut dengan terjadinya beberapa kekeliruan yang telah di kerjakan para rekanan pada saat mengerjakan proyek tersebut.

“Tujuan Kami ingin bertemu lansung dengan kepala dinas kesehatan terkait dengan perbub tersebut di mana pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak rekanan diduga telah menyalahi aturan perbub terkait garis sempadang. Namun kepala dinas kesehatan sepertinya Alergi dengan LSM jika ingin menkofirmasi terkait tanggung jawabnya selaku kepala dinas “Imbuhnya.

“Ada beberapa proyek yang sudah terbangun ingin kami komfirmasi yang telah di anggarkan oleh dinas kesehatan maros, diduga menyalahi aturan garis sempadang, namun Kadis dinas kesehatan maros selalu saja tidak ada dikantornya .

Kami juga berupaya melakukan upaya konfirmasi melalui via WhatsApp juga tidak meresponnya ,“Jelasnya.

Kami meminta kepada pihak aparat penegak hukum APH untuk melakukan evaluasi seluruh pekerjaan yang di aggarkan dinas kesehatan maros , karna kami curiga dan menduga adanya permainan antara Kadis dinas kesehatan dan pihak rekanan.

“Besar dugaan kami ada pembiaran dan kurang pengawasan dari pihak dinas, sehingga pihak rekanan mengerjakan pekerjaan tanpa harus mengacu pada perbub tersebut. “Tegasnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan