Makassar, Experience – Pemerintah pusat lewat BPJS kesehatan Makassar menggelar Media Gathering Kepwil Sulselbartramal dan Kc Makassar Tahun 2020 dalam rangka penyampaikan informasi ter update saat ini hingga akan datang terkait dengan program JKN – KIS kerjasama dengan pemerintah pusat dan Daerah.
Sosialisasi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan khususnya pada pasal 42 tentang keringanan pembayaran tunggakan peserta JKN – KIS (relaksasi tunggakan) Rabu, (9/9/2020) di Kampoeng Popsa Makassar.
“Dengan peran pers yang begitu besar untuk menyampaikan informasi terkini ke masyarakat, maka dengan itu pula informasi tentang Program JKN – KIS yang berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat dapat tersebar sehingga dapat ketahui, oleh sebab itu kami menggelar media gathering yang sekaligus menjadi ajang silaturahmi bersama Insan Pers” ungkap Hidayat Sumintapura dalam sambutannya.
Kepala Deputi Direksi Wilayah Sulselbartramal BPJS Kesehatan menyampaikan bahwa sosialisasi relaksasi tunggakan ini adalah program yang dapat memberikan kemudahan kepada peserta JKN – KIS yang menunggak agar kepesertaannya tetap aktif serta dapat di gunakan kembali.
“Kalau yang dulunya peserta yang mempunyai tunggakan dan ingin kepesertaan JKN – KIS nya aktif, harus melunasi seluruh tunggakan. Dengan program ini masyarakat yang punya tunggakan iuran diatas 6 bulan, bisa membayar tunggakan 6 bulan saja ditambah 1 bulan berjalan, maka kepesertaan JKN – KIS nya langsung aktif kembali. Ungkapnya.
“Program ini diluncurkan adalah sebuah bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi perekonomian masyarakat saat ini di tengah masa pandemi covid 19 yang melanda negeri ini agar dapat meringankan dalam membayar iuran per bulannya. Secara tidak langsung dapat membantu beban masyarakat di dalam penggunaaan akses kesehatan” Ungkap Hidayat Sumintapura.
Kabid kepesertaan BPJS Makassar dalam hal ini Ridjal megungkapkan bahwa dengan adanya relaksasi tunggakan ini bukan berarti sisa tunggakan iuran dihilangkan, melainkan peserta diberikan kelonggaran dalam pembayaran atau dapat mencicil sisa tunggakannya hingga 31 Desember 2021 mendatang.
Ridjal menambahkan bahwa ada beberapa contoh kasus, menunggak 2 tahun maka untuk melakukan pengaktifan kembali, peserta diharuskan melakukan pembayaran 6 bulan tunggakan terlebih dahulu ditambah iuran 1 bulan berjalan, dengan demikian sisa tunggakan yang 18 bulan bisa dicicil hingga 31 Desember 2021.
“Dari kesimpulan di atas menerangkan bahwa apabila tunggakan tidak dilunasi pada waktu yang telah di tentukan maka pada Januari 2022 status kepesertaannya tidak aktif dan tidak dapat di gunakan kembali” Ungkap Ridjal.
Untuk ikut serta dalam program ini peserta JKN – KIS di anjurkan bagi yang menunggak selama 6 bulan atau lebih barulah peserta dapat mendaftarkan diri melalui situs yang telah di tentukan lewat Aplikasi JKN Mobile.(@).