Makassar, Experience – Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Tinggi (PT) Makassar dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel atas keseriusan dalam menangani perkara peredaran skincare bermerkuri yang melibatkan pemilik usaha, Mira Hayati.
PUKAT menyebut langkah kedua institusi ini sebagai kado berharga bagi rakyat pada peringatan 80 tahun Indonesia merdeka.
Kasus ini bermula ketika Pengadilan Negeri (PN) Makassar memvonis Mira Hayati dengan hukuman 10 bulan penjara. Vonis tersebut menuai kritik luas, termasuk dari PUKAT Sulsel, karena dinilai terlalu ringan mengingat ancaman kesehatan yang ditimbulkan produk bermerkuri.Mira mengajukan banding, begitu pula Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Makassar justru memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara. Putusan banding tersebut dibacakan pada Kamis (7/8/2025) dan diumumkan sehari kemudian, Jumat (8/8), sebagaimana dilansir situs resmi PN Makassar.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menegaskan apresiasi ini tidak hanya diberikan kepada majelis hakim Pengadilan Tinggi yang telah memberi putusan berkeadilan, tetapi juga kepada Kejati Sulsel yang dinilai betul-betul serius mengawal kasus ini hingga ke tingkat banding.
“Kami menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pengadilan Tinggi Makassar dan Kejati Sulsel. Putusan ini adalah kemenangan moral bagi konsumen dan bentuk nyata bahwa hukum bisa berdiri tegak melindungi rakyat,” ujar Farid.
Farid menambahkan, apresiasi ini diberikan sebagai bagian dari peringatan kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun.
“Kami menganggap ini kado istimewa di momen 80 tahun Indonesia merdeka. Merdeka bukan hanya dari penjajahan, tapi juga dari ancaman kejahatan kesehatan yang membahayakan masyarakat,” tegasnya.
PUKAT Sulsel berharap putusan ini menjadi preseden positif, sekaligus peringatan bagi pelaku usaha agar tidak mengedarkan produk berbahaya. Farid menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus serupa untuk memastikan penegakan hukum berjalan konsisten dan berpihak kepada masyarakat. (*\)








