Experience, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Taufan Pawe meresmikan Rumah Adhyaksa House of Restoratife Justice, Kejaksaan Negeri Parepare, di Taman Mattirotasi Parepare, Senin, 21 Maret 2022.
Dalam sambutannya, Taufan Pawe mengapresiasi, hadirnya Adhyaksa House of Restoratife Justice di Kota Parepare. Dirinya menilai, rumah Adhyaksa ini merupakan rumah keadilan bagi masyarakat Kota Parepare.
“Kita harus bersyukur dan bangga serta saya sangat apresiasi Rumah Adhyaksa hadir di Kota Parepare. Ini rumah keadilan bagi masyarakat. Ini menandakan penegakan hukum di Parepare mengedepankan hukum responsif,” kata Taufan Pawe dalam sambutannya.
Kepala daerah berlatar belakang profesional hukum ini turut mengapresiasi sosok Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin sebagai pelopor dalam menghadirkan Adhyaksa House of Restoratife Justice di Kota Parepare.
“Saya saya salut dan kagum pemikiran bapak Jaksa Agung yang mengatakan keadilan itu tidak ditemukan di dalam buku tetapi keadilan ada pada hati nurani,” kata Taufan Pawe.
Semantara Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Didi Hariyono mengakatakan,
Rumah Adhyaksa House of Restoratife Justice merupakan wadah bagi
masyarakat untuk konsultasi dan penyelesaian hukum.
“Restorative Justice in adalah program kejaksaan. Kami sebagai mediator dalam menyelesaikan perkara yang dianggap ringan untuk dipulihkan seperti semula, agar tidak sampai berproses di pengadilan,” ujarnya.
Dia berharap, peran serta seluruh stakeholder termasuk tokoh pemuda, agama dan aparat pemerintah untuk melihat kondisi lingkungannya, agar konflik yang akan diselesaikan dapat lebih baik.
“Jadi, penyelesaian perkara justice tidak hanya pidana, tapi juga perdata, misalnya persolan tanah atau lahan. Kita bisa membantu berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menyelesaikan konflik masyarakat,” pungkasnya. (**/U Nai)