Tambang Galian C/Batu Gamping Disinyalir Beroperasi Tanpa Izin Produksi

Selagi.idMakassar Aktivitas tambangan galian C/batu gamping yang terletak di kecamatan Motui Kab. Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menimbulkan banyak dampak dan meresahkan warga, bahkan masih ada beberapa perusahaan penambang tidak memiliki IUP namun telah melakukan kegiatan produksi dan pengangkutan batu gamping. Aktivitasnya di nilai ilegal.

Pengangkutan batu gamping yang telah menggunakan jalan umum meliputi jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten yang dilintasi setiap harinya untuk kegiatan pengangkutan material tambang galian C/batu gamping oleh kendaraan dum track roda enam dan roda sepuluh milik perusahaan, yang melebihi kapasitas muatan dari dua belas metrick ton hingga 21 metrick ton.

Hal ini menimbulkan banyak protes masyarakat karena kegiatan pengangkutan dengan melintasi jalan umum yang sangat menganggu aktivitas warga sekitar jalan dan menimbulkan banyak polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

Ketua Lsm lepham kabupaten konawe utara Sultra, Jumhar.SH. Sabtu (21/4/2018) kepada awak media, menjelaskan bahwa aktivitas pemuatan batu gamping yang menuju ke PT. Virtue Dragon Industri, dikeluhkan oleh masyarakat akibat banyak debu yang berterbangan dirumah rumah masyarakat, karena mereka tidak melakukan penyiraman dan sangat mengganggu pejalan umum dan jalannya secara konvoi.

Lanjut kata Jumhar, bahwa kontraktor penambang batu gamping dalam pengelolaan diduga belum mengantongi izin produksi namun mereka sudah melakukan produksi dalam pertambangan tersebut di kecamatan Motui Konawe Utara Sultra.

Bacaan Lainnya

Diharapkan kepada pihak yang berwenang untuk menindak lanjuti, adanya kegiatan produksi tersebut agar mereka patuh dengan aturan. Tutup Jumhar. (Drm/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan