Trik Undercover Buy Cara Sat Resnarkoba Polres Sidrap Ringkus H Anda

Sidrap, Experience – Anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap kembali mengungkap tindak pidana Narkotika Gol. I jenis sabu dan mengamankan pelaku penyalahgunaan & peredaran obat terlarang di Desa Lajonga Kec. Panca Lautang Kab. Sidrap

Dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Sidrap AKP Andi Sofyan., S.H, S.I.K dan Kanit Opsnal Resnarkoba Polres Sidrap Jum’at (25/9) kemarin telah melakukan Penangkapan, Penggeledahan, Penyitaan terhadap Penyalahgunaan & Peredaran terhadap pelaku tindak pidana narkotika Gol. I. Jenis shabu atas inforfamasi dari masyarkat bahwa di Desa Lajonga Kec. Panca Lautang Kab. Sidrap sering terjadi penyalahgunaan & peredaran tindak pidana narkotika gol. I jenis shabu.

Atas informasi tersebut anggota Sat Resnarkoba Polres Sidrap kemudian menindaklanjuti dengan cara undercover buy dan berhasil menghubungi H. Anda untuk memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 6 Bal dengan harga Rp.285.000.000 dan mengamankan tersangka bersama barang bukti ke Polres Sidrap untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun pelaku diketahui bernama H. Anda bin H. Abd Samad, kelahiran Wette’e (46) tahun, Desa Lautang Kec. Belawa Kab. Wajo dengan barang bukti berupa 6 (enam) sashet sedang yang berisikan kristal bening diduga Narkotika Gol. I jenis shabu beserta 1 (satu) buah ponsel samsung.

Bacaan Lainnya

Saat dikonfirmasi Minggu (27/9/2020) Dir Narkoba Polda Sulsel AKBP Hermawan membenarkan adanya penangkapan tersebut dengan cara melakukan tindakan Undercover, Penangkapan, Penggeledahan dan Penyitaan terhadap tersangka dan barang bukti tindak kejahatan.

“Untuk saat ini aparat telah melakukan tindkan yaitu menangkap pelaku, menyita barang bukti (BB) dan melakukan pemeriksaan Saksi serta terduga pelaku.” Tandas AKBP Hermawan

Lanjut aparat juga telah mengkapi Mindik, mengirim BB Ke Labfor, dan melakukan tindakan pengembangan kasus terhadap jaringan jaringan nelayan lain. (*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan