MAROS,Experience — Kejaksaan Negeri Maros memusnahkan barang bukti (BB) pada periode Desember 2022 sampai April 2023, di halaman kantor Kejaksaan Negeri Maros. Selasa 16/5/2023
Pada kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan perkara Pidum yakni sebanyak 25 perkara dengan rincian.
Perkara Narkotika 13 perkara
Perkara UU Kesehatan 2 perkara
Perkara UU Darurat 3 perkara jenis Sajam
Perkara Knatibum 4 Perkara
Oharda 3 perkara.
Sebelum melaksanakan pemusnahan ini, Eko Wahyudi Husodo Kejari Maros selaku pemimpin kegiatan berterima kasi atas kehadiran seluruh tamu undangan baik dari pihak kepolisian kabupaten Maros serta seluruh tamu undangan.
“Saya berterimakasih kepada seluruh tamu undangan yang hadir pada kegiatan pemusnahan ini,” Ungkap kepala Kejaksaan Negeri Maros.
Tidak hanya itu Wahyudi Juga berharap agar seluruh penegak hukum dilingkup Kabupaten Maros terus bekerja sama demi melahirkan kenyamanan serta rasa aman untuk seluruh masyarakat.
Adapun detail barang bukti (BB) yang dimusnahkan berupa.
Narkoba jenis sabu sebanyak 20,4253 Gram
Obat tablet warna putih logo “Y” sebanyak 2.362 Butir
2 buah badik, 1 buah anak busur dan 4 buah parang
Handphone 1 buah
Barang bukti lainnya berupa pakaian, pembungkus sabu, alat hisap (bong), potongan kertas nomor judi sebanyak 60 buah.
I
pda Slamet selaku Kasat Reskrim Polres yang turut menghadiri kegiatan pemusnahan ini juga angkat bicara.
“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata dari para penegak hukum yang ada di kabupaten Maros, serta teguran keras bahwa seluruh penegak hukum Kabupaten Maros tidak akan main main jika ada masyarakat yang melakukan tindakan pelanggaran hukum,” Ungkap Kasat Reskrim Polres Maros.








