LSM Lidik Pro Menyoal PT Indonesia Ok dan J&T Expres, Disnaker Provinsi Lamban dan Bungkam

Sulselexperience, Maros — Ketua Lidik Pro berharap dinas terkait dapat menutup perusahan dan memanggil Pengusaha yang melanggar aturan penerimaan RI 35 tahun 2021 dengan perjanjian kerja waktu tertentu, waktu istirahat dan ahli daya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja. Sulselexperience.com.

Terkait perihal diatas tersebut patut dilakukan lantaran kuat dugaan PT Indonesia OK, selaku pengganti perusahaan vendor/outsourcing yang berkerja sama untuk proses sortir paket diarea Gudang J&T di gudang 88 Pattene berwacana mengupah pekerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan jam kerja 12 jam dengan upah 2,8 jt/bulan oleh PT. Permata Indonesia Sejahtera, Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Saat ditanya terkait keluhan narasumber berinisial (N). Rabu 03/7/2024 mengungkap bahwa Gaji Pekerja J&T Express yang dipimpin oleh PT. Permata Indonesia Sejahtera dan vendor yang baru masuk ini “Samaji kurasa, gaji pokoknya 2,8 ji juga percumaji di ganti sana saja bohong kalo begituji hasilnya” ungkapnya.

(N) juga membeberkan bahwa adanya wacana J&t Express Makasaar mau ganti vendor outsourcing di devisi gudang dengan upah yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dengan jam kerja 12 jam dengan upah 2,8 jt/bulan yang di naungi oleh PT. Indonesia Ok ada apa pihak j&t memasukkan vendor yang kami duga gaji atau upah karyawan di bawah UMP/UMR lagi”.

Terkait Gaji Pekerja J&T Express yang dipimpin oleh PT. Permata  Indonesia Sejahtera dan vendor yang baru masuk ini PT Indonesia Ok sama saja gaji pokok hanya 2,8 jt,” ucapnya.

Ketua Lidik Pro Maros Ismar SH menanggapi keluhan tesebut, dan mempertanyakan Gaji Pekerja J&T Express jelas dalam hal ini PT Permata sesuai surat Disnaker Maros intinya tidak patuh.

“Insyaallah kami melaporkannya, begitupun Vendor yang baru masuk yang kami duga PT Indonesia Ok”, tegasnya.

Ada dugaan melabrak undang undang dan melawan aturan tentu ada sangsi yang harus mereka terima begitupun vendor yang baru masuk ini, PT Indonesia Ok, harus ditindaki kalau upah yang diberikan kepada karyayan bukan dari hasil hitungan pemerintah yaitu nilai gaji (UMP).

Dalam dekat ini kami dari Lidik pro akan menyurat resmi ke APH agar pihak j&,t dan PT Permata INDONESIA dapat memberi keterangan ada apa sehingga tidak ingin memberi hak pekerja nilai gaji UMP sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku.

Menurutnya sanksi jelas pidana sesuai UU Ketenagakerjaan, apabila perusahaan membayarkan upah di bawah upah minimum. Pelanggaran pembayaran upah di bawah upah minimum dapat masuk dalam kategori pidana kejahatan, sesuai dengan undang-undang nomor 13 tentang Ketenagakerjaan, pasal 90 ayat 1.

Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Kesepakatan mengenai upah yang lebih rendah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan batal demi hukum dan pengupahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000. Pasal 160 ayat (1) atau ayat (2) jo. Pasal 190 ayat (1) dan (2) UU No. 13 tahun 2003 jo. UU No. 11 tahun 2020 dan Pasal 53 ayat (1) atau ayat (2) jo.

Ismar mengungkapkan bahwa menurut Data UMR 2024 / UMK Tingkat II Kabupaten Maros yang berada di provinsi Sulawesi Selatan ini ditetapkan sebesar 3.434.298 (+1.43%) dari UMK tahun 2023 sebesar 3.385.145.

Sedangkan biaya hidup per orang di Kabupaten Maros menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) yang dilakukan oleh BPS pada bulan Maret 2021 adalah sebesar 1.136.610, dengan tingkat inflasi umum tahunan pada tahun 2022 adalah sebesar 5.5%, inflasi tahun 2023 sebesar 2.61%, dan estimasi inflasi tahun 2024 menurut BI sebesar 3.2%, maka biaya hidup per kapita/orang di Kabupaten Maros pada tahun 2024 adalah sebesar 1.269.794.

Menurut Nuryadi, S.Sos., M.A.P., berdasarkan surat yang di layangkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Sehubungan hal ketidakpatuhan Pt. Indo Aman Jaya Lestari (J&T Express Makassar) selaku klien PT.Permata Indonesia Sejahtera pengusaha pengaturan penerima  RI 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu, waktu istirahat dan ahli daya waktu kerja dan waktu istirahat dan pemutusan hubungan kerja maka dinas pelayanan modal terpadu satu pintu dan ketenagakerjaan  menyurati dinas Disnaker provinsi.

Terpisah saat di konfirmasi Kadis Disnaker Provinsi hanya memilih bungkam alias tidak menjawab konfirmasi.

Ismarpun bertanya ada apa dengan kadis Disnaker Provinsi tidak mengambil tindakan cepat yang kami, sedangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan ketenagakerjaan kabupaten Maros Serius menangani pelaporan kami ,ada dasar surat dari Disnaker Maros, yang intinya ketidakpatuhan, sudah melanggar undang-undang ada apa dengan Disnaker provinsi pelayanan terlalu lamban menangani kasus

Terpisah saat di konfirmasi dikonfirmasi Rahman dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan selaku orang yang di tugaskan   menangani pelaporan Lidik pro Maros terkait gaji UMP tersebut dan gaji lembur pekerja mengatakan bahwa PT. Permata menerapkan perjanjian kemitraan adalah tidak benar kepada pekerja/buruh padahal  PT. Permata dan pekerja/buruh  adalah hubungan kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, perintah dan upah juga PT. Permata memberikan yang tidak sesuai upah minimum.

JNT adalah pihak pengguna dari perusahaan Alih Daya yang tidak  selektif dan asal memilih vendor yang tidak memenuhi  syarat  dan ketentuan norma ketenagakerjaan dan hamnya mementingkan aspek bisnis semata .

Lanjut Rahman proses hukum tetap berjalan sampai perusahaan bersedia  sepakat dan melaksanakan ketentuan norma ketenagakerjaan, tutupnya. (**/Anch)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan