Experience, Maros – upaya peningkatan pendidikan terus di pacu di Lembaga pembinaan khusus anak LPKA kelas II Maros bagi khususnya Andikpas yang masih mengikuti jenjang pendidikan sekarang ini.Rabu, (8/6/2022)
Sebagai pengejawantahan dari UUD 1945 pasal 31 bahwa pendidikan adalah hak setiap warga negara juga UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada pasal 14 bahwa setiap narapidana berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran.
Kepala LPKA kelas ll kabupaten Maros, Tubagus M. Chaidir, A.Md.IP., SH., MH mengatakan, pendidikan formal bagi Andikpas didalam LPKA ll Maros tetap dijalankan bagi Andikpas yang masi sekolah saat ini.
“Hari ini, 8 (delapan) Andikpas dengan klasifikasi 1 andikpas SMP dan 7 Andikpas SMA mengikuti pendidikan formal di LPKA Maros secara daring dan diantaranya 2 orang sementara melaksanakan ujian sekolah.”Katanya.
Adapun 8 orang Andikpas yang mengikuti pendidikan formal berasal dari sekolah :
1. SMK Andika Mebali Toraja
2. SMA Veteran Palopo
3. SMAN 5 Sinjai
4. SMAN 8 Maros
5. SMAN 8 Maros
6. SMAN 6 Bontoa Maros
7. SMAN 4 Pare-Pare (Ujian Sekolah)
8. SMP 4 Takalar (Ujian Sekolah)”jelasnya.
Dengan adanya sekolah formal yang diadakan oleh pihak LPKA Maros ini diharapkan mampu membangkitkan semangat belajar bagi Andikpas LPKA Maros.
Membantu mencerdaskan anak bangsa merupakan cita cita yang luhur yang harus kita nyatakan agar generasi muda kita tetap menanamkan jiwa nasionalisme pada dirinya.
“Andikpas Masih memiliki pelung besar untuk mengejar harapan dan cita citanya.olehnya itu Kami terus membuka ruang untuk belajar untuk meningkatkan pelajarannya, agar Andikpas tetap memiliki peluang besar mengejar cita citanya ,”tutupnya. (**/Acahnak)