Maros, Experience – Tuangkan UU nomor 31 tahun 1999 tentang TPK yang merupakan arti dari korupsi, Kejari maros mengelar sekolah singkat penyuluhan hukum kepada seluruh kepala sekolah dasar sekabupaten Maros yang digelar di gedung serbaguna. Sulselexperience.com
Menurut Kepala seksi inteljen Kejaksaan Negri Maros, Raka Buntasing Panjongko, SH, M.HLi. Senin (20/2/2023) kepada sulaelexperience.com bahwa kegiatan tersebut adalah sekolah singkat penyuluhan hukum.
“Dengan sosialisasi ini kami berharap seluruh kepala sekolah yang menggunakan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak terjerat hukum nanti . Itulah pentingnya sosialisasi hari ini.
Semoga seluruh ASN dimaros berintegritas dalam pencegahan tindak pidana korupsi”. Harapnya
Lanjut kata Raka Buntasing Panjongko bahwa Sosialisasi ke sekolah sekolah ini juga menitip beratkan pada penggunaan dana bos, selain itu kami telah menyampaikan kepada seluruh peserta tentang UU 31 tahun 1999 tentang TPK agar tidak menimbulkan kerugian negara yang berdampak hukum nantinya.
“Penyuluhan ini merupakan sosialisasi UU 31 agar kita dapat membangun ASN berintegritas dalam pencegahan tindak pidana korupsi, dimana setiap orang yang secara sengaja melawan hukum dan atau memperkaya diri sendiri itu merupakan suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara”. Tambahnya
Dana BOS belakangan ini sangat rentang di salah gunakan, olehnya itu kami dari pihak kejaksaan negri maros terus melakukan penyuluhan hukum agar tidak bermain main menggunakan dan BOS tersebut. Jelasnya
Diketahui untuk sosialisasi hari ini Kejaksaan Negri Maros mengawali peserta dari kepala sekolah dasar SD selanjutnya tingkat SLTP dan seterusnya yang berkaitan degan dana BOS. (Anch/**)








