Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan aturan soal pembelian gas LPG 3 kilogram menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Aturan tersebut tertuang dalam .
Keputusan yang ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 27 Februari 2023 lalu tersebut mengatur penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu tepat sasaran sesuai masyarakat yang membutuhkan.
Diatur pula soal skema penyediaan dan pendistribusian LPG tertentu dan beberapa syarat yang wajib dipatuhi masyarakat dan kelompok terkait.
Di Sulawesi Selatan sendiri telah dilakukan sosialisasi oleh PT. Pertamina Patra Niaga kepada lembaga penyalur wilayah Sulawesi Selatan bertempat di hotel maxone makassar 18/05/2023, turut hadir perwakilan agen Kab. Bone H. Maulana azis, “kita menyambut baik program ini sebagai upaya pemerintah untuk mengawasi penyaluran lpg subsidi agar tepat sasaran” Ujar Maulana.
Kementerian ESDM menetapkan dua tahapan dalam pendistribusian LPG tertentu supaya pembeliannya tepat sasaran.
Tahap I, mengatur proses pendataan pengguna LPG tertentu dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian LPG tertentu.
Data pengguna LPG tertentu nantinya dimasukkan ke dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dibuat badan tersebut.
Tahap I juga mengatur pembelian LPG tertentu hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang sudah terdata dalam sistem berbasis web dan/aplikasi.”Kita berharap program ini berjalan dengan baik, perlu dukungan pemerintah daerah agar sosialisasi program ini berjalan dengan benar agar masyarakat paham” Tambah maulana.








