Andi Haeruddin Sekbanpol Makassar: Penertiban Tanpa Gesekan di SMKN 4, Sisa Bongkaran Kini Dibersihkan

Sulselexperience, Makassar — Penataan kawasan di wilayah Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) tepatnya di Jalan Tinumbu sekitar SMKN 4 berjalan kondusif, Kamis (23/04/2026).

Sebelumnya, puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menempati fasilitas umum (fasum) di sepanjang Jalan Tinumbu sekitar SMKN 4 Makassar beberapa waktu lalu telah membongkar lapak mereka secara mandiri tanpa konflik.

Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Andi Haeruddin, SH., mengatakan, jadi kehadiran kami di lokasi hari ini bukan penertiban. Akan tetapi, kami dari Pemerintah Kota Makassar bersama unsur yang terkait membantu membersihkan sisa – sisa hasil pembongkaran yang dilakukan warga secara mandiri.

“Insha Allah, setelah ini Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar akan menata dan mengembalikan fungsi lokasi tersebut,” ucapnya.

Lanjut Andi Haeruddin, selain itu, Pemkot Makassar juga akan membersihkan drainase. Dengan salah satu tujuan, agar jika hujan saluran atau drainase tidak tersumbat yang bisa mengakibatkan banjir.

“Alhamdulillah kegiatan ini berjalan baik dan lancar sesuai harapan. Diketahui, Pemkot Makassar sebelum melakukan kegiatan ini terlebih dahulu diberikan teguran secara lisan tertulis dengan persuasif dan humanis.”

Dengan cara itulah masyarakat secara mandiri melakukan pembongkaran lapaknya, “inilah yang diharapkan,” imbuhnya.

Andi Haeruddin menambahkan, jadi sekali lagi kami dari Pemerintah Kota Makassar sangat mengapresiasi kesadaran para pedagang yang sebelumnya membongkar lapaknya secara mandiri.

Diketahui, di lokasi tersebut, tercatat ada sekitar 60 lapak yang sebelumnya aktif beroperasi. Kawasan ini diketahui memiliki status aset yang berbeda antara pemerintah kota Makassar dan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Lapak-lapak atau PK5 yang sebelumnya berdiri di atas trotoar dan saluran drainase dibongkar tanpa penolakan maupun gesekan. Para pedagang memilih membongkar sendiri setelah memahami aturan yang berlaku, tutupnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan