Maros,Experience – Indeks Desa Membangun (IDM) yang penilaiannya dilakukan oleh Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemedes-PDTT) status desa menjadi lima. 1) Desa Sangat Tertinggal. 2) Desa Tertinggal. 3) Desa Berkembang. 4) Desa Maju, dan tertinggi. 5) Desa Mandiri.
Dengan penetapan Kemendes-PDTT, desa yang menyandang status desa mandiri di Kabupaten Maros khususnya Di kecamatan Marusu Yaitu Desa Nisombalia Kecamatan Marusu,
berdasarkan dari hasil rekapitulasi indeks desa membangun tahun 2022/2023” ungkap Kepala Desa Nisombalia.
“Lalu, apa pula keuntungan desa mandiri? Salah satunya, seperti dijelaskan Zulkarnain ( Kepala Desa Nisombalia ) bagi desa mandiri, pencairan Dana Desa (DD) hanya dua kali atau dua tahap. Pada tahap I 50 persen dan tahap II 50 persen.
“Untuk mencapai Desa Mandiri Dibutuhkan Sebuah Talenta dan kerja keras,Baik dari Staf desa Dan masyarakat, Walau ini Sebuah pencapaian Atau sebuah prestasi.akan tetapi Ini bukan kerja sendiri tapi melainkan kerja Sama dengan semua Stek Holder. “Imbuh Zulkarnain.








