Terindikasi Cacat Prosedur, Warga RT9 RW2 kelurahan Bantabantaeng Tolak Ketua RT Terpilih

Makassar,Experience — Proses pemilihan ketua RTRW di kelurahan Banta Bantaeng kecamatan Rappocini menimbulkan persoalan di tingkat warga.

Khususnya di RT9RW2 keterpilihan AS sebagai ketua RT memicu penolakan mayoritas warga lantaran AS tidak dikenal dikalangan masyarakat setempat.

selain itu proses berkas yang diajukan diduga cacat administrasi dan terindikasi melanggar regulasi.

Salah seorang warga mengatakan bahwa keterpilihan AS sebagai ketua RT dinilai sarat pelanggaran lantaran Kartu Keluarga (KK) dan KTP sebagai persyaratan mutlak yang disetorkan ke pihak penyelenggara (Kelurahan Banta Bantaeng) tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,

“Sebelumnya domisilinya di RT.01 tapi kenapa tiba tiba Kartu Keluarga (KK)nya muncul di RT.09 itu ada buktinya bulan November 2025 KK nya terbit sedangkan KTPnya menurut informasi baru awal Desember ini terbit. Dia juga sama sekali tidak dikenal sama warga hanya numpang ambil alamat saudaranya di sini.” terang perwakilan warga.

Bacaan Lainnya

Dia melanjutkan bahwa AS terindikasi melanggar poin ke-3 Petujuk teknis (Juknis) dan persyaratan calon ketua RT dan RW kota Makassar yakni ‘Bertempat tinggal tetap di wilayah RT/RW tersebut paling kurang 12 bulan secara tidak terputus’.

“Salah satu persyaratan menjadi ketua RT adalah domisili calon minimal selama satu tahun di wilayah tersebut yang dibuktikan KK dan KTP. Jika merujuk pada regulasi maka dari berkas saja pemilihan ketua RTRW itu seharusnya batal secara aturan, pertanyaannya kenapa berkasnya bisa lolos dari seleksi panitia.” tukasnya.

Salah seorang tokoh masyarakat RT.09 menyebutkan bahwa proses pemilihan RTRW di kota Makassar mengundang perhatian publik lantaran banyaknya persoalan yang muncul, terlebih persoalan yang terjadi di wilayah RT9RW2

“Ketua RT yang terpilih seharusnya merupakan bagian dari masyarakat itu sendiri, yang memiliki figur ketokohan, dikenal oleh masyarakat setempat dan memiliki kemampuan bersosialisasi yang baik.” kata Warga yang juga akademisi Unhas ini.

Dia menambahkan ada dua unsur hukum yang harus terpenuhi dalam konteks pengakuan negara adalah de facto (berdasarkan fakta atau kenyataan) dan de jure (berdasarkan hukum atau pengakuan resmi), di mana de facto adalah pengakuan faktual atas keberadaan rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang stabil, sedangkan de jure adalah pengakuan resmi secara hukum dan permanen yang memberikan hak serta kewajiban penuh dalam hukum internasional,

“Menurut saya secara de facto, faktanya ketua RT terpilih harus hidup dari komunitas masyarakat itu sendiri sehingga dia menjadi perwakilan masyarakat yang dapat diterima, tapi kalau kita tidak kenal tiba tiba memimpin ibaratnya beli kucing dalam karung dong, apakah sudah tidak ada orang terbaik dari kalangan masyarakat di sini.” jelasnya.

Kedua, de jure secara hukum atau pengakuan resmi, misalnya persyaratan administrasi apakah sudah sesuai aturan atau tidak, seperti persyaratan berdomisili tetap di wilayah RT/RW tersebut paling kurang 12 bulan secara tidak terputus, nah apakah ini sudah betul betul terpenuhi atau tidak.

Indikasi pelanggaran lainnya menurut dia, yakni adanya motif ketua RT terpilih yang pada awalnya mendaftar sebagai ketua RW namun berselang sehari sebelum masa pencoblosan berubah menjadi calon ketua RT,

“Kami baru tahu kalau si AS ini calon ketua RT satu hari sebelum pencoblosan. itu terkesan kalau memang dia menghindari riak atau penolakan

Hingga saat ini, gelombang penolakan warga RT.9Rw2 kelurahan Banta bantaeng terhadap ketua RT terpilih terus mengalir. Warga mendesak pihak kelurahan, kecamatan dan BPM Pemkot Makassar menganulir keterpilihan AS sebagai ketua RT di wilayah tersebut dan akan melakukan aksi damai jika tuntutan mereka belum terpenuhi,

“Kami meminta kepada pak Wali kota agar meninjau ulang proses pemilihan AS sebagai ketua RT.09 karena sarat pelanggaran administrasi.” harap Warga. (*)

Editor,Experience,Online, Hasim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan