Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Senilai 2,8 Miliar

SULAWESIEXPERIENCE.COM – MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) memusnahkan sebanyak 2.772.000 juta batang rokok ilegal berbagai merek.

Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Parjiya mengatakan bahwa selain memusnahkan jutaan batang rokok ilegal tersebut, ikut pula dimusnahkan 288 botol minuman mengandung etil alkohol (minuman keras) serta berbagai merek produk illegal.

Jumlah perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp2,810 miliar lebih. Diperkirakan kerugian negara sekitar Rp 1,266 miliar,” terang Parjiya di Makassar, Kamis (15/7/2020).

Menurut dia, pihaknya telah menjalankan perannya sebagai community protector dan revenue collector terkait Barang Kena Cukai (BKC). Selain bertugas melindungi masyarakat dari peredaran barang- barang ilegal juga bertugas dalam peningkatan penerimaan negara.

Kedua peran tersebut dalam bentuk pengawasan dan pelayanan, sebagai wujud pengawasan telah dilakukan pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui operasi ‘Gempur’. Tidak hanya itu, asistensi terhadap pembangunan kawasan industri hasil tembakau di daerah Kabupaten Soppeng juga dilakukan guna meningkatkan penerimaan negara.

Mengenai dengan proses penindakan sampai dengan proses penanganan barang BMN serta barang bukti pelanggaran, ungkap Parjiya, dari kerja nyata dan sinergi yang baik antara DJBC, DJKN, TNI Polri, Kejaksaan, Pengadilan Negeri serta Pemerintah Daerah dalam upaya menangani pelanggaran di bidang cukai.

Momentum pemusnahan ini diharapkan peredaran rokok ilegal akan semakin menurun, sehingga penerimaan negara dapat meningkat, sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah semakin solid dan dapat memicu peran aktif masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan