Berkunjung ke Warga Sulsel H Andi Ansyari Mangkona Sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2016

Makassar, Expeeience – Dengan diberlakukanya Undang-Undang nomor 24 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) anggota DPRD Provinsi Sulawesi selatan Fraksi PDI Perjuangan H Andi Ansyari Mangkona, SE berkunjung ke warga melakukan sosialisasi peyebarluasan perda nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi sulawesi selatan nomor 2 tahun 2009 tentang kerjasama penyelengaraan pelayanan kesehatan

Giat sosialisasi Jum’at (11/9/2020) H Andi Ansyari Mangkona SE di dampingi staf khusus Fraksi PDI Perjuangan Dr. H Reza Aril Ahri, SKM.,M.Kes. yang turut hadir memberi materi terkait berlakunya Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2011 kepada warga jalan Haji Kalla Makassar.

Menurut H Andi Ansyari Mangkona SE, didepan warga bahwa sebagai seorang wakil rakyat memang sudah sewajarnya untuk berada di tengah masyarakat mendampingi dan menerima aspirasi dan keluhan warga.

“Anggota DPRD itu harus turun ketengah tengah warga guna menampung aspirasi dan keluhan keluhan warga sebagai mana fungsi dari wakil rakyat yang ada di parlemen” tandasnya

Bacaan Lainnya

Dirinya juga menegaskan kepada warga bahwa BPJS sebagai penyelengara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan melalui program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan, diharapkan masyarakat miskin dan tidak mampu dapat memperoleh pelayanan kesehatan dengan mudah, gratis dan berkualitas.

“Sebagai pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Selatan sangat mendukung pelaksanaan program JKN sehingga Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan perlu bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis yang akan terintegrasi ke dalam JKN.” Kata H Andi Ansyari Mangkona, SE

Oleh karena dirinya menganggap perlu untuk menyampaikan perubahan peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis. Tandasnya

Adapun ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis yang diubah antara lain Kerja Sama Pemerintah Provinsi dengan BPJS Kesehatan, Peserta Pelayanan Kesehatan Gratis adalah masyarakat miskin dan tidak mampu, Fasilitas kesehatan adalah fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Tambahnya.

Sementara itu Dr. H Reza Aril Ahri, SKM.,M.Kes. yang melanjutkan materi perubahan peyebarluasan perda nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan daerah provinsi sulawesi selatan nomor 2 tahun 2009 mengingatkan kepada warga bahwa sudah menjadi kewajiban setiap warga untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.

“Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas jaminan kesehatan bagi penduduk
yang termasuk dalam golongan oang Miskin; dan orang tidak mampu agar tercapai derajat kesehatan masyarakat yang optimal secara efektif dan efisien”. Tegasnya.

Akan tetapi kata Dr. H Reza Aril Ahri bahwa penduduk miskin dan tidak mampu juga harus memenuhi syarat seperti memiliki nomor induk penduduk (NIK) memiliki kartu tanda penduduk (KTP) memiliki surat keterangan kelahiran dan terdaftar di BPJS Kesehatan sebagai peserta Jaminan
Kesehatan. Tambahnya

Sementara itu Dg Liwang warga jalan Angkasa RT D, 1 ORW 5 sangat mengapresiasi kehadiran H Andi Ansyari Mangkona, SE anggota DPRD Provinsi Sulawesi selatan Fraksi PDI Perjuangan yang telah hadir ditengah tengah warga menyampaikan hak hak pelayanan kesehatan bagi warga kecil.

“Terimakasih pak dewan sudah mau mampir untuk memberi kami penjelasan tentang kewajiban untuk memdapatkan pelayanan kesehatan yang maksimal, apalagi saat saat pandemi Covid 19” kata Dg Liwang

Diketahui saat sosialisasi perda nomor 9 tahun 2016 H Andi Ansyari Mangkona, SE kedepan siap menerima keluhan keluhan warga sesuai dengan bidang yang ada di Komisinya.(*/)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan