BPJS jadi Syarat Kepengurusan SIM, Begini Penjelasan Instansi Terkait

Makassar, Experiance — Issu berkembang terkait persyaratan (BPJS) sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang dalam setiap penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM), ditanggapi positif oleh Direktorat Lalulintas Polda Sulsel atas masalah yang hadir saat ini ditengah masyarakat. Sulselexperience.com

Menurut AKBP Restu Wijayanto S. Ik, Jum’at (21/6) kemarin selaku Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel itu memastikan jika hal tersebut masih tahap sosialisasi.

”Terima kasih, menanggapi permasalahan yang saat ini beredar ditengah masyarakat terkait persyaratan BPJS dalam setiap penerbitan SIM, kami dari jajaran Ditlantas Polda Sulsel memastikan bahwa kami belum menerima perintah dikarenakan masih tahap sosialisasi.” Ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel.

Ditlantas Polda Sulsel dalam hal ini juga akan memberikan kemudahan dan kebijakan kepada masyarakat untuk kepengurusan SIM.

”Alhamdulillah, sampai dengan hari ini kami terus memberikan kemudahan dan kebijakan kepada setiap masyarakat yang tingkat kesadaran dan kedisiplinan sudah tinggi untuk memiliki Surat Ijin Mengemudi, ke depannya pasti kami akan juga tetap akan melakukan hal sama, “lanjut Restu.

Bacaan Lainnya

Olehnya itu, mewakili Dirlantas Polda Sulsel KBP. Dr. I Made Agus Prasatya S. Ik, M. Hum, dirinya meminta kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga kondisi agar tetap kondusif, tidak termakan Hoaks, jika membutuhkan informasi agar bisa langsung untuk melakukan klarifikasi ke jajaran Ditlantas Polda Sulsel.

”Kami meminta kepada segenap masyarakat untuk tetap menjaga kondisi agar tetap kondusif, tidak termakan issu Hoakx, jika membutuhkan informasi terkait hal apapun menyangkut Ditlantas Polda Sulsel, bisa langsung kesini, kami siap melayani. Tegasnya.

Terpisah saat dikonfirmasi Kepala Cabang BPJS Makassar Muhammad Aras menjelaskan bahwa terkait aturan kelengkapan kepesertaan BPJS sebagai syarat pengurusan SIM, merupakan salah satu wujud dukungan dalam keberlangsungan Program JKN dan untuk melindungi Setiap warga negara indonesia

“Sebagai salah satu dukungan dalam keberlangsungan Program JKN dan untuk melindungi Setiap warga negara indonesia sebagai berkomitmen pemerintah guna memastikan seluruh lapisan masyarakat terlindungi jaminan kesehatan”. Tegasnya Aras

Sitambahkan oleh sebab itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga melalui inpres No 1 tahun 2022 tetang optimailsasi penyelenggaraan program JKN yang ditindaklanjuti, salah satunya adalah Perpol Nomor 2 Tahun 2023 terkait kewajiban Kepesertaan JKN aktif untuk pengurusan SIM.

Pelaksanaan perpol no 2 tersebut saat ini sedang dalam tahap uji coba. Dengan ketentuan persyaratan kepesertaan aktif JKN tersebut diharapkan untuk setiap masyarakat dapat terlindungi kesehatannya melalui kepesertaan JKN sehingga ketika membutuhkan layanan kesehatan dapat segera tertangani. Tutupnya. (Tr/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan