Kewajiban PPU, BPJS Kesehatan Tanda Tangan Bersama di Kejari Takalar

Takalar, Experience, — Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program (JKN) Jaminan Kesehatan Nasional, serta peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan Program JKN sesuai Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 yang menginstruksikan ke 30 Kementerian dan Lembaga untuk mengambil langkah – langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing masing untuk melakukan optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Bersama Kejaksaan Negeri Takalar, Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar, Kepolisian Resor Kabupaten Takalar dan BPJS Kesehatan mengeluarkan surat edaran tentang kewajiban  kepesertaan JKN aktif bagi pekerja yang dipekerjakan oleh pemberi kerja yang ditandatangani bersama pada Rabu (25/01) di Kejaksaan Negeri Takalar.

Kegiatan ini dihadiri pula oleh Asisten I mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Kepolisian Resor Kabupaten Takalar, Perwakilan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Takalar, Perwakilan Kepala Bidang Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Takalar, Kepala Bidang Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta, Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Takalar, dan Petugas Pemeriksa BPJS Kesehatan Cabang Makassar.

“Sebagai bentuk implementasi Inpres Nomor 1 Tahun 2022 melalui kebijakan daerah sebagai bentuk penyempurnaan regulasi dan sinkronisasi antar Lembaga tertuang dalam surat edaran bersama ini terkait kewajiban kepesertaan Peserta Penerima Upah dalam Program JKN,” terang Greisthy E. L. Borotoding Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar.

Greisthy mengemukakan surat edaran ini sebagai dasar untuk memastikan bahwa pemberi kerja yang berada dibawah kewenangan skpd terkait dapat sepenuhnya mendaftarkan pekerjanya secara mandiri, dan dengan adanya surat edaran ini tentunya penegakan kepatuhan dengan upaya turun bersama Disnaker, Jaksa Pemeriksa dan Polres Takalar sesuai surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/964/V/RES.5.3/2022 dapat terselenggara dengan baik.

Bacaan Lainnya

“Dan untuk pendanaan guna optimaliasasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penerima Bantuan Iuran tentunya bukan hanya dibebankan pada APBD karena besaran anggarannya tentunya tidak akan cukup kalau dibebankan ke daerah saja, maka iuran PBI akan pula dibebankan kepada APBN, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelas Greisthy.

Salahuddin Kepala Kejaksaan Negeri Takalar pada kesempatan yang sama mengemukakan apabila ada badan usaha yang tidak mematuhi ketentuan dimana ijin operasional usaha telah dikantongi namun tidak mendaftarkan pekerjanya lewat dari batas waktu yang diberikan, maka akan dikenakan sanksi pidana berupa kurungan 8 tahun penjara dan denda sebesar 1 Milyar Rupiah.

“Setelah disosialisasikan maka akan kita evaluasi dan badan usaha ini harus didaftarkan untuk digugat secara resmi bukan lagi dipanggil-panggil. Jadi kita daftarkan secara lajur litigasi hingga pencabutan ijin usahanya supaya berhenti beroperasi karena ketidakpatuhannya,” lanjut Salahuddin.

Salahuddin menyampaikan keterlibatan kepolisian disini untuk bersama dalam penegakan sanksi pidana terkait pendampingan turun bersama dalam penegakan kepatuhan badan usaha di kabupaten Takalar.

“Selanjutkan akan turun Bersama Disnaker, Pemda, Kejaksaan dan Kepolisian dilapangan untuk pemeriksaan dan penegakan kepatuhan badan usaha program JKN,” terangnya.

Iapun menjelaskan optimalisasi surat edaran bersama ini di Kabupaten Takalar akan sangat membantu dalam penerapan kepatuhan Badan Usaha yang belum mendaftarkan kepesertaan pekerjanya, apabila seluruh pemberi kerja telah patuh dan memenuhi kewajibannya dengan menjamin pelayanan kesehatan pekerjanya

“Tentunya akan sangat baik karena sesuai dengan ketentuan perundang undangan pekerja akan memiliki jaminan pelayanan kesehatan beserta anggota keluarganya,” ucapnya.

Salahuddin juga memastikan Kejaksaan Negeri Takalar siap melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan terkait SKK yg telah diberikan dengan akan dilakukannya pemanggilan Badan Usaha tidak patuh (SKK). (Hsm/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan