Anggota DPRD Kota Makassar Sosialisasi Perdada Hukum Daerah Tentang Pelayanan Kesehatan

Makassar,Experience — Pelayanan Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar dan unsur penunjang kesejahteraan umum yang harus diwujudkan pemerintah daerah.

Hal ini disampaikan, Anggota DPRD Kota Makassar Andi Suharmika, saat membuka kegiatan Sosialisasi produk hukum daerah “Perda Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Kesehatan di Kota Makassar yang diselenggarakan oleh Sekretariat DPRD Kota Makassar, di Hotel Harper, Jl. Perintis Kemerdekaan, Sabtu (17/6/2023).

Menurut Andi Suharmika, Perda ini hadir untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat memudahkan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan melalui Puskesmas, RSUD hingga RSUP milik pemerintah kota.

“Masalah kesehatan adalah hal yang urgent ditengah kehidupan, maka Pemerintah hadir untuk memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai regulasi Perda ini, pada Bab III Pasal 4, Pemerintah Kota memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat pada RSUD, Puskesmas dan jaringannya, baik
Penduduk Kota maupun Penduduk Luar Kota,” kata Andi Suharmika.Dikatakannya pula, Perda Pelayanan Kesehatan ini lahir sebelum dirinya menjadi anggota DPRD, tetapi karena pentingnya Perda ini sehingga di sosalisasikan agar supaya masyarakat mengetahui bahwa ada mekanisme untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit naungan pemerintah kota Makassar.

Namun demikian, Politisi Partai Golkar ini juga menilai, Perda ini sudah cukup lama sehingga perlu direvisi. Hal ini dikarenakan sudah tidak relevan lagi dengan Perwali yang ada.

Bacaan Lainnya

“Perda Pelayanan Kesehatan ini juga berkaitan dengan retribusi karena mengatur biaya pelayanan kesehatan yang sudah tidak relevan lagi dengan Perwali yang sudah ada,” tandasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan