Makassar, Experience.com – Dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Sulsel terhadap seorang warga di kabupaten Luwu Utara kembali mencuat.
Setelah sebelumnya terlapor MAR memenuhi panggilan polisi pada 6 Mei lalu di Polres Lutra terkait dugaan penganiayaan, kini muncul laporan baru dengan tuduhan dugaan tindak pidana perampasan.
“Hari ini klien kami Hamdan Ikrom melaporkan MAR atas dugaan tindak pidana perampasan satu unit kendaraan (mobil Tangki) milik korban,” ungkap Kuasa Hukum korban Agus Melas kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Agus menyebut, saat ini sudah ada dua laporan yang dilayangkan pihaknya di Polres Lutra. Pertama laporan dugaan tindak pidana penganiayaan yang sedang berproses dan laporan dugaan tindak pidana perampasan.
“Hari ini korban sudah diambil keterangan tambahan dan pada hari yang sama juga melakukan pelaporan terbaru yakni dugaan tindak pidana perampasan kendaraan mobil tangki milik klien kami.” ucapnya.
Menanggapi surat pernyataan yang dibuat secara terpaksa oleh kliennya, Agus menekankan hal tersebut bisa menjadi pokok penilaian tersendiri bagi penyidik dalam memproses kasus ini,
“Dalam keadaan apapun, tindakan memaksa atau paksaan tdk dibenarkan dlm hukum (negara) kt, apa lg kalo smpai ada surat yg dibuat atas dasar paksaan dan tekanan, krn yakin itu sdh tdk normal lgi.” tukasnya.
Dirinya pun menegaskan akan tetap mengawal kasus ini hingga menemukan titik terang dan memperoleh keadilan bagi kliennya.
“Tetap kami kawal sampai tuntas karena trindikasi terjadi tindak pidana penganiayaan dan tindakan perampasan kendaraan milik pelapor.” Tandas Agus
Sebagaimana isi surat tanda terima laporan nomor LP/B/222/V/2024/SPKT/POLRES LUWU UTARA/ POLDA SULAWESI SELATAN pada Senin 13 Mei 2024 atas nama Hamdan Ikrom.
Diuraikan kejadian itu pada rabu, 10 Januari 2024 sekitar jam 09.30 Wita di Desa Minangatallu Kec. Sukamaju Kab. Luwu Utara, Sulsel, Hamdan Ikrom bersama temannya Irfan datang ke rumah terduga pelaku dengan mengendari mobil tangki minyak miliknya.
Bermaksud menjelaskan kondisi bisnis BBM jenis solar sedang dalam keadaan merugi kepada Marjono selaku pemilik modal bisnis tersebut,
“Saat itu terkendala pembayaran namun pelaku sudah mendesak saya karena uangnya ingin digunakan sehingga saat itu pelaku menyita mobil tangki milik saya dan dengan cara mengambil kunci mobil dan memaksa saya untuk membuat surat pernyataan dengan isi surat pernyataan sesuai dengan kemauan pelaku atau dibawah tekanan bahwa mobil tangki saya tersebut bisa diambil kembali setelah sangkutan lunas,” terang Hamdan Ikrom dalam LP tersebut.
“Sehingga saya merasa dirugikan karena mobil saya masih disita oleh pelaku sampai sekarang ini dan melaporkan di SPKT Polres Luwu Utara untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.” lanjutnya,
Diketahui, Marjono memberikan pinjaman modal sebesar Rp510 juta kepada Hamdan Ikrom dengan kesepakatan bagi hasil 60% untuk pemilik modal dan 40% untuk Hamdan.
Setelah bisnis tersebut berjalan sekitar 6 (enam) bulan Hamdan Ikrom telah menyetor 3 (tiga) kali kepada MARJONO dengan jumlah Rp.75.000.000 (tujuh puluh lima juta rupiah).
(MI*)