Dinas Sosial Kota Makassar Bagikan Brosur Kepada Pengguna Jalan Raya, Ini Himbauan nya.

Makassar, Experience — Dinas Sosial Kota Makassar melalui Bidang Rehabilitasi Sosial membagikan brosur terkait penanganan Anak Jalanan dan Gelandangan Pengemis kepada pengguna jalan, Senin (20/06/2023).

Pembagian selebaran tersebut bertujuan untuk menambah pemahaman masyarakat agar tidak memberikan uang kepada anjal dan gepeng yang di temui nya di jalan

Terkait Perda Kota Makassar No. 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen di Kota Makassar serta Fatwa MUI Sulsel No. 1 Tahun 2021 tentang tindakan mengeksploitasi orang untuk mengemis dan memberi sesuatu kepada pengemis di jalanan adalah HARAM.

Selain itu, kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat menekan pemberian uang / bantuan kepada anjal gepeng yang berada di jalan dan lebih memilih memberikan bantuan kepada lembaga sosial yang telah terdaftar.

Memberikan uang pada anak jalanan atau pengemis yang berada di jalan sama halnya membiarkan mereka terus hidup di jalan(*)

Bacaan Lainnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan