Makassar, Experience – Dalam upaya meningkatkan partisipasi pemilih dalam perhelatan Pemilu 2024, Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Makassar menjaring usia pemula umur 16 – 17 tahun untuk merekam data kependudukan (KTP) pemula.
Ditemui di ruang kerjanya, Kepala Disdukcapil kota Makassar Muhammad Hatim Salam mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan perekaman KTP di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK) bekerja sama dengan Disdukcapil Provinsi Sulsel dan Dinas Pendidikan Sulsel.

“Capil Makassar menjelang pemilu ini melakukan penjaringan pemilih pemula untuk membuat KTP bagi adik adik kita yang baru beranjak atau berusia 17 tahun yang khususnya berada di sekolah sekolah SMA.” ungkap Hatim, Selasa, (16/1/2024) lalu.
“Berhubung SMA dan SMK ada di bawah naungan Dinas Pendidikan Pemprov Sulsel jadi kita difasilitasi oleh pemprov dan alhamdulillah sejauh ini perekaman KTP berjalan hampir tanpa kendala.” ucapnya.
Dia menyebut hingga saat ini pihaknya telah menjaring ribuan pemilih pemula di sekolah sekolah, “Sampai hari ini hasilnya sudah ada sekitar dua ribuan adik adik kita yang telah melakukan perekaman KTP di Sekolah.” ujarnya.
Lebih lanjut, Hatim menuturkan bahwa pihaknya melakukan penjemputan langsung di sekolah sekolah sebagai langkah mempermudah masyarakat khususnya bagi Siswa SMA dimana terkendala persoalan waktu karena bertepatan pada jam sekolah.
Untuk mengakomodir kebutuhan tersebut, Pihak Capil Makassar juga membuka pelayanan pada Sabtu dan minggu mulai pukul 8.00 pagi hingga pukul 12.00 Wita.
“Ini juga untuk mengantisipasi jangan sampai ada adik adik yang ingin memiliki KTP tetapi terkendala karena waktu, makanya kita buka pelayanan Sabtu-Minggu selama setengah hari.” tuturnya.
Kepala Dinas termuda di lingkup Pemkot Makassar ini mengimbau kepada usia pemula yang sudah memenuhi syarat memiliki KTP hendaknya memanfaatkan momen ini sebaik baiknya agar dapat berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
“Kepada adik adik pemilih pemula yang baru beranjak usia 16 ke 17 tahun agar sesegera mungkin melakukan perekaman untuk mendapatkam identitas KTP sehingga tidak hanya digunakan pada gelaran pemilu tetapi dapat juga digunakan untuk layanan layanan publik lainnya.” imbau Hatim.
“Seluruh dokumen yang kami terbitkan tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis, ini sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Jika ada oknum oknum yang meminta bayaran sebaiknya segera dilaporkan kepada kami atau kepada pihak yang berwajib untuk segera ditindak.” tandasnya. (**)








