MAROS,Experience — Kejaksaan Negeri Maros eksekusi mantan Kabid peternakan dalam kasus tindakan pidana korupsi (Tipikor) program percepatan peningkatan populasi melalui gertak berahi dan optimalisasi inseminasi buatan (GBIB).
Pada kasus ini tidakan pelanggaran hukum yang dilayangkan merupakan Penyalahgunaan Anggaran GBIB pada Dinas Perikanan, Kelautan dan Peternakan Kabupaten Maros.
Pada tindakan pelanggaran hukum dengan memperkaya diri dan mengakibatkan kerugian negara ini hingga ratusan juta rupiah.
Mengarah kepada Musyawar Achmad selaku sekertaris serta Hasbullah dan Akbar yang bertugas sebagai petugas lapangan.
Kasi Pidana khusus (Pidsus) Ikbal Ilyas yang dalam hal ini menangani kasus tersebut, menjelaskan.
“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung ketiga terdakwa ini atas nama Hasbullah, Akbar serta Musyawar di eksekusi pidana selama 1 tahun 6 bulan,” Ujar kasi Pidsus dalam wawancaranya dengan para awak media. Selasa (6/6/2023).
“Kasus ini merupakan program anggaran tahun 2015 dan pada perkara ini terbukti ada 3 orang terdakwa,” Imbuhnya
Karna tindakan koperatif serta bersedia membayar denda sesuai putusan, kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menghadiahkan keringanan untuk para terdakwa.
Saat ini terdakwa telah menjalani putusan Mahkamah Agung yakni kurungan penjara 1 tahun 6 bulan serta subsider 3 bulan penjara.
Dalam hal ini juga terdakwa telah bersedia mengembalikan uang negara sebesar 281 juta rupiah serta denda sebesar 100 juta rupiah.
“Tindakan koperatif terdakwa, bersedia menjalani keputusan pidananya serta membayar kerugian negara sebesar 281 juta serta denda sebesar 100 juta rupiah telah beliau penuhi semuanya,” Lanjut Ikbal Ilyas.
Setelah pembayaran denda dan mematuhi seluruh putusan pengadilan akibat pelanggaran hukum yang dilakukannya dulu terdakwa tidak perlu lagi menjalani kurungan penjaranya.








