Kerap Kampanye di Medsos, Dosen Fisip Unhas Terancam Kena Sangsi


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u3546418/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

Selagi.id, Makassar Terkait laporan masyarakat kepada panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kota Makassar terhadap pemeriksaan tiga Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diduga tidak netral dalam Pilkada serentak.

Ketiga dosen tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Universitas Hasanuddin (Unhas) yang diduga terlibat politik praktis, dan ditindak lanjuti oleh Panwas dengan melakukan pemanggilan terhadap ke tiga dosen tersebut.

Dikonfirmasi Ketua Panwas Kamis (1/02/2018) Nursari kepada selagi.id, mengatakan bahwa hari ini mereka telah dipanggil untuk memberi keterangan klarifikasi atas laporan tersebut dan saat ini telah dilakukan pengkajian.

“tadi sudah dipanggil dan sementara dikaji laporannya” ujar Nursari selaku ketua Panwas kota Makassar.

Salah Satu Dosen yang Kampanye di Medsos

Diketahui bahwa yang bersangkutan diundang sebagai terlapor dan akan dimintai keterangan terkait dugaan aparatur sipil negara/pegawai negeri sipil (ASN/PNS) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota Makassar

Bacaan Lainnya

Adapun ketiga nama ASN tersebut masing – masing dosen di fakultas hukum Prof Hamza Halim MH, Dr Muh Hasrul NH, serta dosen Fisip, Aspiannor Masrie. Ungkap Nursari.

Menanggapi hal tersebut ketua departemen HI, Darwis MA angkat bicara terkait adanya salah satu dosen HI Unhas yang diduga aktif mensosialisasikan salah satu Pasangan.

“Yah Yang melanggar harus kena sanksi sesuai dengan aturan yang ada”. Singkat Ketua Departemen HI.

Pelanggaran untuk ASN tertuang pada Pasal 2 huruf (f) Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan, setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta surat Menteri Dalam Negeri telah menjelaskan larangan tersebut. (zy),

Pos terkait

Tinggalkan Balasan