Experience, Makassar – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Wilayah VI Makassar kembali menggelar Focus Group Discussion FGD di ruang pola gedung KPPU Wilayah VI Makassar Selasa 29/11/2022 Lantai 6 Jalan Urip Sumiharjo Makassar.
Pada FGD tersebut mengambil tema terkait Resiko Penyimpangan Dalam Pengadaan Barang dan Jasa dari perspektif persaingan usaha.
FGD yang di gelar oleh KPPU Kanwil 6 Makassar ini diikuti oleh pelaku usaha dan pihak pemerintah untuk mendapatkan masukan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Hadir dalam pembicara FGD KPPU Wilayah Makassar Febri Kamalisa selaku Direktorat Penanganan Hukum Analisi Kebijakan Muda Kemenkeu RI dan Biro Manajemen Pengadaan Sekjen Kemenkeu Dan Kepala Bagian Pemilihan dan Eksistensi Pengadaan UPPB Kemenkeu Ahmad Zikrullah.
Usai FGD Kepala Kantor Wilayah 6 KPPU Makassar, Hilman Pujana mengingatkan para pelaku usaha akan dampak dari penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Selain adanya ancaman sanksi perdata juga bisa berdampak pada sanksi pidana.
Dia mencontohkan salah satu bentuk penyimpangan yang sering terjadi dalam tender pengadaan barang dan jasa yakni “pinjam bendera” atau meminjam perusahaan. “Tuturnya.
Olehnya itu kata Hilman bahwa dimana beberapa perusahaan yang ikut tender proyek tidak menggunakan perusahaan sendiri tapi memakai perusahaan orang lain. Hal ini bisa terjadi karena yang ikut tender tidak memenuhi syarat sehingga memakai perusahaan.
Pinjam bendera ini sudah praktek lama dan hingga saat ini masih saja terjadi. Dan biasanya perusahaan yang dipakai benderanya tidak diketahui oleh pemilik perusahaan. Pernah kita memanggil pemilik perusahaan, ternyata dia tidak mengetahui jika ikut tender, dan tanda tangannya dipalskan,” ujarnya.
Hilman menambahkan bahwa dampak lain dari pinjam bendera ini, kemungkinan perusahaan yang bersangkutan akan diblack list apalagi jika proyek dikerjakan bermasalah.
“Penyimpangan seperti ini harus dicegah karena dampaknya multi efek, dan sangat merugikan negara.”tutur Hilman.
Sementara Ahmad Zuckrilullah selalu Kepala Bagian Managemen Pengadaan Kemennterian Keuangan mengatakan jika masalah penyebutan merk masih butuh kajian. Pasalnya jika dalam syarat tender disebutkan merk tertentu maka dari persaingan usaha akan merugikan merk lain.
” Dimana merk lain tidak akan bisa bersaing untuk ikut dalam pengadaan barang tersebut. ‘tandasnya.
”Jadi larangan menyebut merek itu ada, sebab itu salah satu upaya kita untuk menghindari terjadinya persaingan tidak sehat. ketika sudah menguji pada satu merek berarti tidak mungkin ada merah-merek lain bisa bergabung ikut dalam tender tapi dalam kondisi tertentu bisa saja, ”cetusnya. (**)