Niat Bangun Kampung Halaman,Asdianti Malah Dijadikan Tersangka, Ada Apa

SULSELEXPERIENCE.COM,MAKASSAR-Asdianti Baso perempuan asal Selayar yang bernilat membangun destinasi Wisata di
pulau Lantigian Kabupaten Kepulauan Selayar tidak berjalan mulus.

Seperti diketahui sebelumnya Dian (sapaannya ) telah memberikan uang panjar Rp10 juta pada Kasman warga yang mengklaim kalau lahan pulau Lantigian tersebut adalah miliknya.

Belakangan timbul polemik antara Kasman dan pihak Balai Taman Nasional Takabonerate hingga membawa kasus penjualan Lantigian ke PTUN Makassar.Pihak Asdianti pun memperoleh kemenangan atas gugatan di PTUN tersebut namun bukannya mendapatkan izin untuk melanjutkan niat Asdianti malah dituding telah melakukan kongkalikong dengan Kasman untuk membuat akta kepemilikan palsu.

Selang dua bulan berlalu muncul asumsi polda Sulsel yang katanya Asdianti telah
ikut kongkalikong dengan penjual (Kasman) dan kepala desa dalam pemalsuan akta autentik.

Karena tidak tahan dengan tudingan tersebut dia pun angkat bicara meskipun ia saat ini sedang berada di UEA untuk urusan bisnis.

Bacaan Lainnya

“Saya tidak tahu kalau surat kepemilikan yang di tanda tangani kepala Desa setempat itu palsu.
Apakah surat kepemilikan masuk akta otentik ? Dalam UUD Akta otentik menurut Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) merupakan akta yang (dibuat) dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang, dibuat oleh atau di hadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa untuk itu, tempat di mana akta atau perjanjian dibuat,”ujarnya.

Kedua kata dia contoh dari akta otentik adalah AKTA NOTARIS , vonis, surat berita acara sidang, proses perbal penyitaan, surat perkawinan, kelahiran, kematian, dan sebagainya, sedangkan akta di bawah tangan contohnya adalah surat perjanjian sewa menyewa rumah, surat perjanjian jual beli, dan sebagainya.

“Jadi yang di tuduhkan kepada saya Itu sama sekali tidak benar, status saya terbilang dipaksakan,ini ada apa,”imbuhnya.

Lanjut dia menuturkan kalau selama proses transaksi pun dia tidak pernah bertatap muka dengan kades.

“Adapun surat kepemilikan yang dibuat oleh pemerintah setempat dalam hal ini pak Kades saya juga tidak tahu menahu karena sudah di tanda tangani,”tambahnya.

Ia menyesalkan tindakan aparat dalam yang menjadikan dirinya sebagai tersangka sampai diberitakan tanpa ada bukti kalau dia terlibat dalam pembuatan dokumen itu.”Saya heran saya ini pembeli yang punya niat baik,sebagai warga selayar kenapa dijadikan tersangka dijadikan pula DPO,saya bukan mangkir tapi saya juga tidak pernah merasah diperiksa di polda yang ada cuma di Selayar,kalau tiba-tiba saya dijadikan tersangka adakah bukti kesalahan saya ,salah saya dimana ?

“Saya yakin ada oknum oknum tertentu yang ingin membatalkan proyek saya di kampung sendiri padahal Indonesia ada 17.000 Pulau yang cantik yang bisa di kembangkan dan bisa di manfaatkan ini kan bisa membangun lapangan kerja bagi masyarakat Selayar. Membuka Pariwisata mungkin dnegan pengalaman saya selama 21 tahun tinggal
Di Pariwisata Dunia di Bali bisa membuat Selayar bisa seperti daerah lain tapi ya apa boleh buat niat saya baik namun diterpa isu dan halangan yang sama sekali merugikan saya,mencemarkan nama baik saya, padahal Selayar Itu potensinya banyak sekali jika dikembangkan,”papar dia dengan nada kesal.

Dimana letak kesalahan seorang investor.Dian mengklaim kalau dirinya tidak menyalahi aturan apapun karena niatnya murni diketahui pemerintah setempat dan Balai.

“Sebagai calon investor, saya hanya minta HAK PENGELOLAAN diatas pulau Itu pun hanya 70% . Kalau pun di batalkan silahkan , Karena ini pun Baru panjar 10 juta .Saya juga tidak memaksakan kehendak pada pemerintah ataupun Balai untuk membolehkan saya membangun,tolong jangan ganggu saya lagi saya anggap kasus ini selesai,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan