Oleh: Farid Mamma, S.H., M.H.
Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan
KETIKA seorang advokat, yang secara profesional memahami seluk-beluk hukum dan prosedur, mengalami penolakan laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), ini bukanlah sekadar insiden administratif belaka. Lebih dari itu, peristiwa ini adalah lampu kuning yang menyoroti betapa rapuhnya akses keadilan bagi masyarakat awam. Jika seorang ahli hukum saja bisa terganjal prosedur dasar di gerbang awal penegakan hukum, bagaimana nasib jutaan rakyat biasa yang mungkin tidak memiliki pemahaman hukum, tidak mampu menyewa kuasa hukum, atau bahkan tidak berani bersuara? Ini adalah pertanyaan fundamental yang harus dijawab oleh sistem hukum kita.
Fakta di lapangan menunjukkan kekhawatiran ini bukanlah isapan jempol. Pada hari Selasa, 29 Juli 2025 lalu, sebuah insiden di SPKT Polda Sulawesi Selatan menjadi cerminan nyata dari persoalan tersebut. Kuasa hukum Andi Asri, Hadi Soetrisno, S.H., berupaya mendaftarkan laporan dugaan persekongkolan antara warga sipil dengan oknum aparat Polrestabes Makassar dan Polres Majene. Namun, laporan tersebut ditolak mentah-mentah oleh petugas SPKT. Alasan yang dikemukakan cukup familiar yakni locus delicti atau lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat, tepatnya di Majene.
Penolakan laporan seperti yang dialami Hadi Soetrisno ini, dari kacamata hukum, sangatlah ironis. Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara eksplisit menjamin hak setiap individu untuk melaporkan tindak pidana. Pasal 108 ayat (1) KUHAP menyatakan dengan gamblang bahwa siapa pun yang mengalami, melihat, atau mengetahui adanya tindak pidana berhak melapor kepada penyidik atau penyelidik. Aturan ini ditegaskan kembali dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mewajibkan SPKT untuk menerima dan mencatat setiap laporan atau pengaduan.
Lalu, mengapa penolakan tetap terjadi? Dalih locus delicti sejatinya bukanlah alasan untuk menolak laporan. Jika lokasi kejadian memang di luar wilayah hukum kepolisian setempat, mekanisme yang benar adalah laporan tetap diterima dan kemudian diteruskan atau dilimpahkan kepada Polda atau Polres yang berwenang, melalui koordinasi internal antarwilayah. Prosedur ini ada untuk memastikan bahwa hak warga negara untuk melapor tidak terhambat oleh batasan administratif internal antar-institusi.
“SPKT seharusnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk menolak laporan yang telah memenuhi persyaratan administrasi. Tugas pokok mereka adalah menerima dan meneruskan laporan, bukan menolak begitu saja. Kami melihat ini sebagai cacat prosedur yang fundamental,” tegas Hadi Soetrisno seperti yang diberitakan.
Pernyataan ini bukan sekadar keluhan seorang advokat, melainkan cerminan dari kegagalan sistem dalam menjalankan tugas dasarnya yakni melayani masyarakat.
Maladministrasi dan Malapetaka Kepercayaan Publik
Insiden penolakan laporan ini juga menyentuh akar permasalahan pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik secara tegas mewajibkan seluruh lembaga negara, termasuk Polri, untuk menyelenggarakan pelayanan yang tidak diskriminatif, transparan, dan akuntabel. Ketika sebuah laporan ditolak dengan alasan yang secara hukum bisa diperdebatkan, apalagi kepada seorang kuasa hukum yang berbekal argumen yuridis, hal ini menimbulkan indikasi kuat adanya maladministrasi. Pertanyaannya kemudian menjadi jauh lebih mendalam.
Jika seorang advokat yang memahami hak-haknya dan berani bersuara saja bisa ditolak, bagaimana dengan masyarakat awam yang mungkin tidak memiliki pengetahuan hukum, tidak punya akses ke kuasa hukum, atau bahkan takut untuk berhadapan dengan aparat?
Mereka adalah kelompok yang paling rentan, paling mudah diintimidasi, dan paling besar kemungkinannya untuk pasrah ketika hak-hak mereka diabaikan.
Bayangkan seorang buruh, petani, atau pedagang kecil yang menjadi korban kejahatan di luar kota domisilinya. Dengan minimnya informasi dan keterbatasan akses, mereka mungkin hanya punya satu kesempatan untuk melapor. Jika laporan mereka ditolak dengan alasan yurisdiksi, rasa putus asa dan ketidakberdayaan akan menghinggapi. Mereka akan merasa bahwa pintu keadilan tertutup rapat bahkan sebelum mereka melangkah masuk. Inilah yang mengikis kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum secara perlahan tapi pasti. Ketika kepercayaan itu luntur, masyarakat tidak akan lagi melihat hukum sebagai pelindung, melainkan sebagai beban atau bahkan ancaman.
Potensi Penyalahgunaan dan Dampak Psikologis
Kasus seperti yang dilaporkan Hadi Soetrisno ini, yang menyangkut dugaan persekongkolan antara oknum aparat dan warga sipil, semakin memperparah situasi. Penolakan laporan semacam ini bisa diinterpretasikan sebagai impunitas, di mana pihak yang diduga melakukan pelanggaran justru tidak tersentuh oleh proses hukum. Hal ini berpotensi membuka celah lebar bagi penyalahgunaan wewenang dan kolusi. Jika laporan awal saja sudah dipersulit, bagaimana kejahatan yang lebih besar bisa terungkap dan ditindak?
“Apabila praktik-praktik semacam ini dibiarkan tanpa koreksi, maka berisiko membuka pintu bagi siapa pun untuk dapat dikriminalisasi tanpa melalui proses hukum yang sah dan transparan. Dampaknya bisa mengenai siapa saja, dari tetangga, saudara, hingga anggota keluarga kita sendiri,” tegas Hadi.
Pernyataan ini bukan hanya retorika, melainkan peringatan serius tentang bahaya sistematis yang mengancam kebebasan dan keamanan sipil. Masyarakat akan hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum, di mana hak-hak mereka bisa terancam kapan saja oleh prosedur yang tidak jelas atau niat jahat oknum. Dampak psikologisnya pun tidak bisa diabaikan. Warga negara yang merasa tidak dilindungi oleh hukum akan cenderung menarik diri, takut melapor, atau bahkan mencari jalur penyelesaian di luar hukum. Ini adalah resep sempurna untuk menciptakan masyarakat yang tidak percaya pada keadilan, tempat kekerasan dan kesewenang-wenangan dapat bersemi.
Melihat urgensi ini, sudah saatnya institusi penegak hukum di Indonesia, khususnya Polri, melakukan introspeksi mendalam dan pembenahan fundamental. Pelatihan berkala mengenai prinsip-prinsip dasar hukum acara pidana, termasuk pemahaman yang benar tentang locus delicti dan mekanisme penerimaan serta pelimpahan laporan, harus diintensifkan bagi seluruh jajaran. Hal ini krusial untuk memastikan setiap petugas SPKT memahami tugas dan kewajibannya, bukan sekadar sebagai “penjaga gerbang” yang bisa menolak seenaknya, melainkan sebagai pelayan publik yang menjamin hak konstitusional warga negara.
Lebih dari itu, mekanisme pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum harus diperkuat secara sistematis dan transparan.
Peran pengawasan eksternal dari masyarakat sipil, lembaga seperti Ombudsman, serta lembaga pengawasan internal seperti Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, menjadi krusial untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur hukum dan etika.
Langkah yang diambil oleh kuasa hukum Hadi Soetrisno untuk mengajukan keberatan resmi ke Kapolda Sulsel, serta rencana pengaduan ke Propam Polri, Komnas HAM, dan Ombudsman RI, adalah cerminan dari kebutuhan mendesak akan mekanisme pengawasan yang kuat. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat tidak boleh pasif dan harus secara aktif mendorong akuntabilitas aparat penegak hukum.
Pada akhirnya, hukum sejatinya tidak boleh menjadi alat kekuasaan yang represif atau sekadar tumpukan pasal yang hanya dimengerti segelintir orang. Hukum harus menjadi perisai yang kokoh untuk menjamin keadilan dan melindungi hak-hak setiap warga negara, tanpa memandang latar belakang atau pemahaman hukum mereka. Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berlandaskan pada prinsip-prinsip dasar hukum seperti locus delicti adalah prasyarat mutlak untuk mewujudkan sistem peradilan yang adil dan dipercaya oleh seluruh elemen masyarakat. Kasus-kasus seperti penolakan laporan di SPKT harus menjadi peringatan keras bagi seluruh jajaran kepolisian untuk kembali pada khitah sebagai pelayan dan pelindung masyarakat, bukan sebaliknya, demi tegaknya keadilan bagi semua.
Farid Mamma, S.H., M.H.
Direktur PUKAT Sulawesi Selatan – Advokat dan Pemerhati Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia








