Pelayanan Kesehatan Gratis Yang Berkualitas Dirasakan Suparman dan Isrri 

Makassar,Sulselexperience – BPJS Kesehatan dibentuk untuk menyelenggarakan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dengan badan hukum publik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Yang mana diketahui, Manfaat BPJS Kesehatan yang paling utama adalah mendapat jaminan kesehatan dan kesejahteraan secara ekonomi.

“Sudah satu tahun sejak bulan September lalu istri saya berobat karena mengalami sakit kista dan sudah sempat di operasi. Alhamdulillah dengan menggunakan pelayanan kesehatan dari Program JKN selama di rumah sakit saya dilayani dengan baik dan tidak dibedakan dengan pasien lainnya terutama pasien umum,” ungkap Suparman kepada tim Jamkesnews (22/12/2023).

Suparman dan istrinya merupakan peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas II. Suparman menjelaskan bahwa dirinya dan keluarga merasa sangat terbantu dengan menjadi peserta JKN. Pelayanan kesehatan yang ia terima selama ini. (*/Tq)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan