Experience, Bali – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus perkuat dan mendorong peran aktif Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dalam pembangunan desa. Sebagai lembaga resmi sekaligus mitra desa.
Saat kunjungan ke Bali Rabu (4/12/2019) Andrey Ikhsan Lubis mengungkapkan bahwa sumbangsih LKD dinilai sangat strategis dalam melakukan perubahan ke arah lebih baik. Untuk menjaga Bali dari arus perubahan dan dampak negatif, Kemendesa PDTT berbagi peran dengan kementerian dan lembaga terkait.
Bali, sebagai salah satu jantung pariwisata dunia dan kebanggaan Indonesia, diharapkan tetap mempertahankan entitas local wisdom. Kata Kasubdit KMD Direktorat PMD pada Ditjen PPMD Kemendesa PDTT di Bali. Sulselexperience.com
“Bali selalu menjadi perhatian bagi kami, sehingga Rapat Koordinasi Ketahanan Masyarakat Desa Untuk Meningkatkan Peran Serta LKD Dalam Pembangunan Desa, kami juga laksanakan di Bali,”kata Andrey Ikhsan Lubis
Rakor di Bali kali ini, sambung Andrey Lubis, berlangsung pada 3-5 Desember 2019 bertempat di Hotel Fontana. Dihadiri 84 peserta, terdiri dari 80 peserta daerah dan 4 peserta pusat. Rakor dibuka oleh Sekretaris Dinas PMD Provinsi Bali, Nyoman Suastini.
Sedangkan pemateri yang dihadirkan dari unsur akademisi, Dinas/OPD terkait pembangunan dan pemberdayaan desa, serta pelaku pemberdayaan masyarakat.
Ada tiga oin tujuan pokok rakor. Pertama; mendorong koordinasi antar pihak untuk meningkatkan kapasitas desa dalam perencanaan dan pembangunan. Kedua; menumbuhkan komitmen para peserta untuk mereplikasi kegiatan inovatif melalui Dana Desa. Dan yang ketiga; mendorong peningkatkan kualitas penyelenggaraan forum musyawarah perencanaan dan pembangunan, serta kapasitas pengetahuan dan inovasi desa.
“Sejumlah output diharapkan lahir dari kegiatan ini. Antara lain, meningkatkan kapasitas desa, komitmen mendorong pengembangan potensi lokal desa melalui Program Inovasi Desa (PID), dan melakukan publikasi maupun replikasi inovasi melalui komunitas-komunitas kreatif di desa,” tambah Andrey Lubis.
Sementar itu sekretaris Dinas PMD Provinsi Bali, Nyoman Suastini, juga dalam sambutannya saat membuka Rakor Ketahanan Masyarakat Desa Untuk Meningkatkan Peran Serta LKD dalam Pembangunan Desa, menyampaikan beberapa hal penting kepada peserta.
LKD, pinta Nyoman Suastini, kiranya dapat berpartisipasi aktif mendorong peran serta masyarakat yang terhimpun dalam kelompok LKD. Supaya pembangunan desa terus terkawal. Ide-ide dan inovasi untuk mendorong pembangunan desa tak pernah kering.
“LKD harus selalu terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di desa,” pinta Nyoman Suastini dalam sambutannya.
Rukun Warga (RT), Tim Penggerak – Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK), Karang Taruna, Posyandu, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), merupakan jenis-jenis LKD yang ada di desa saat ini. Pembangunan desa yang tanpa atau minim partisipasi masyarakat, sangatlah tidak baik. Itu sama dengan mencederai amanat UU Desa No.6 Tahun 2014.
“LKD di Bali mesti menjadi mitra yang aktif bagi pemerintah daerah. Tanpa bantuan dari LKD, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat kurang maksimal,”kata Sekdis PMD.
Nyoman Suastini juga meminta pendamping desa harus selalu aktif memberikan pendampingan kepada masyarakat. Supaya masyarakat mau dan mampu melahirkan inovasi-inovasi baru. Pendamping desa lebih optimal lagi mengedukasi serta mengajak masyarakat untuk mereplikasi dokumen inovasi desa yang sudah tersedia. Apakah yang dalam bentuk narasi ataupun video.
Saat ini, berkah UU Desa sangat besar bagi desa. Setelah adanya UU Desa kurun 5 tahun ini, kewenangan desa semakin besar. Sumber pendanaan desa juga semakin memadai. Untuk itulah, desa-desa di Bali, mesti menjadikan kehadiran UU Desa sebagai peluang dalam menghadirkan perubahan positif.
“Semoga kegiatan Rakor ini, dapat meningkatkan semangat seluruh peserta supaya memberi andil dalam membangun desa dan menghasilkan rekomendasi-rekomendasi pelaksanaan inovasi desa. Kemudian, peserta juga dapat memastikan realisasi replikasi, mengadopsi komitmen kegiatan inovatif, serta menyusun regulasi desa yang mendukung pelaksanaan inovasi desa,” tutup Nyoman Suastini. (*/)