Makassar, — Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi terus melakukan penangan kasus ilegal logging yang menyeret (Inisial) MBA hingga terbitnya Pemberitahuan Hasil Penyidikan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan 27 Agustus 2019 kemarin dengan Nomor perkara : B. 2604/P.4.1/Eku.1/08/2109
Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, S.Pt., M.H. Rabu (28/8/2019) menegaskan akan segera melakukan tahap II dan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Penuntut Umum karena dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka MBA disangka melanggar Pasal 78 ayat (5) jo pasal 50 ayat (3) huruf “e” UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman Pidana paling lama 10 Tahun dan Denda paling banyak 5 (lima) Milyar dan atau Pasal 82 ayat (1) huruf “c” jo Pasal 12 huruf “c” dan atau pasal 84 ayat (1) jo pasal 12 huruf “ f” UU Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 (lima) Tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah ) dan paling banyak Rp. 2,5 Milyar. jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus tersebut terjadi di kawasan hutan lindung desa Lembang Batu Alu selatan Kec. Sangalla selatan Kab. Tana Toraja Prov.Sulsel dengan sangkaan telah berulang – ulang melakukan kegiatan penebangan pohon dalam kawasan hutan lindung, namun petugas kesulitan menemukan pelaku karena setiap patroli/ operasi oleh polhut selalu diketahui keberadaannya oleh informan/ kelompok MBA.
“Kasus tersebut mulai bergulir bulan Juni 2019 lalu dengan ditangkapnya para Tsk yaitu M dan L kemudian penyidik PNS Balai Gakkum Wil.Sulawesi melakukan pengembangan kasus lebih lanjut yang mengarah ke MBA”. Terang Dodi
Tersangka MBA ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari “MR dan LD“ yang disidik oleh Penyidik Gakkum KLHK dan saat ini sedang memasuki persidangan ke empat di Pengadilan Negeri Makale. Ungkap Kabalai Gakkum.
Tersangka MBA juga diduga melakukan tindak pidana: Menebang Pohon atau memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang dan atau melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah dan/atau membawa alat alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat berwenang dalam kawasan hutan Latimojong di Lembang Batu Alu Selatan Kecamatan Sangngalla Selatan Kabupaten Tana Toraja Propinsi Sulawesi Selatan
Bahkan tersangka juga telah melakukan upaya hukum berupa praperadilan 2 kali dan melaporkan ke anggota komisi IV DPR-RI, Gugatan perdata di PN Makale, melaporkan ke Kanwil Hukum Ham Sulsel bahwa oknum Penyidik Gakkum KLHK telah melanggar HAM/ Sewenang-wenang. Penyidik akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap Dua) di Kejaksaan Negeri Makale dan akan disidangkan di PN Makale. Papar Dodi (*)