Liberalnews, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi-Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengeluarkan surat edaran tentang implementasi aturan penegasan pelaksanaan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintahan Provinsi Sulsel.
Hal tersebut dilakukan setelah Andi Sudirman melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) dan mendapati salah satu ASN yang sedang merokok dikawasan tanpa rokok di dalam gedung kantor gubernur Sulsel. Kamis (7/2) kemarin.
Setelah menegur, Andi Sudirman langsung menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemprov agar taat pada peraturan Gubernur tentang larangan merokok dikawasan perkantoran.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Pemprov Sulsel Ikbal Suhaeb membenarkan hal itu Ia mengatakan, pak wagub Sidak sambil jalan menuju mesjid untuk sholat ashar.
Ia juga menambahkan, karena waktu sholat masih cukup lama pak wagub menyempatkan diri untuk silaturrahmi di ruangan-ruangan koridor sepanjang perjalanan ke masjid pak wagub naik di lantai 3 kantor Balitbangda dan menemukan staf yang bekerja sambil merokok dalam ruangan.
“Jadi, Beliau mengingatkan staf tersebut tentang Perda Sulsel tentang area bebas rokok dan beliau juga menyampaikan pada yang bersangkutan, selain melanggar Perda juga merusak kesehatan. Karena, merokok di ruang ber AC dan ada beberapa staf lainnya yang korban akibat asap rokok tersebut,” ungkap Ikbal saat dihubungi via telepon. Jum’at (8/2)
Ia juga sudah memperingati yang bersangkutan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Seperti diketahui sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Daerah (Perda) nomor I tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok di dalam Perda ini, setiap oknum yang melanggar Perda tersebut, akan dipidana selama tiga bulan dan denda 1 juta. (*)