Sidang Perkara KPPU Menduga Adanya Persekongkolan 2 Paket Tender Jalan Di Kab.Bantaeng

Liberalnews, Makassar – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar 2 (dua) Sidang sekaligus dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan I yaitu pembacaan dan penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) dari Investigator KPPU dengan pihak terlapor yaitu bertempat di Ruang Sidang KPPU Kantor Perwakilan Daerah Makassar.
Adapun sidang kali ini di hadiri dari masing-masing perwakilan oleh perusahaan yang bersangkutan termasuk dari pihak investigasi dari
kppu kota Makassar.

Kedua perkara tersebut adalah sebagai berikut :
Perkara No. 16/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait Pekerjaan Pemeliharaan Berkala Jalan Bateballa-Jatia CS pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2017.
Dalam perkara yang menangani Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999  dengan nilai HPS Rp. 44.413.000.000,-, dipimpin oleh Majelis Komisi yaitu Yudi Hidayat selaku Ketua Majelis, Dinni Melanie dan Guntur S. Saragih keduanya selaku Anggota Majelis. Sedangkan sidang perkara tersebut akan berhadapan Investigator Penuntut, yaitu Muhammad Nur Rofiq, Birowo Karnan, dan Rumondang Nainggolan, dengan para Terlapor adalah PT. Agung Perdana Bulukumba, PT. Yunita Putri Tunggal, dan PT. Nurul Ilham Pratama.selasa (19/2/2019).

Perkara No. 17/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999 terkait Tender Peningkatan Jalan Kampung Bakarra-Sabbannyang pada Satker Dinas PU dan Penataan Ruang Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2018
Dalam perkara yang menangani Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU No. 5/1999  dengan nilai HPS Rp. 32.303.000.000,-, dipimpin oleh Majelis Komisi yaitu Dinni Melanie selaku Ketua Majelis, Yudi Hidayat dan Guntur S. Saragih keduanya selaku Anggota Majelis. Sedangkan sidang perkara tersebut akan berhadapan Investigator Penuntut, yaitu Muhammad Nur Rofiq, Birowo Karnan, dan Rumondang Nainggolan, dengan para Terlapor adalah PT. Agung Perdana Bulukumba, PT. Yunita Putri Tunggal, dan PT. Nurul Ilham Pratama.

Pihak majelis dalam hal ini Muh.Nur
Rofiq mengungkapkan bahwa “Ketiga
perusahaan pemenang tender tersebut di duga menyalahi aturan dengan adanya persekongkolan dalam pelaksanaannya di mana di hampir semua penawaran ada kemiripan dari harga-harga yang tertera baik itu dari bahan maupun
dari penyewaan alat kerja dilapangan.
Beliau pun mengatakan bahwa jika nanti setelah melalui proses dan terbukti bersalah maka akan menerima sangsi tegas yaitu berupa denda dengan nilai rupiah maupun pencabutan izin atas perusahaan yang mereka pimpin” Ungkapnya.

Dalam LDP terhadap kedua perkara tersebut, Investigator menyampaikan adanya indikasi yang kuat tentang telah terjadinya persekongkolan tender secara horisontal atau antar sesama peserta tender yang menjadi Terlapor dalam kasus perkara ini. Persekongkolan tersebut dilakukan oleh para Terlapor untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender dimana PT. Agung Perdana Bulukumba menjadi pemenang dalam paket lelang yang menjadi objek baik dalam Perkara No. 16/KPPU-I/2018 maupun Perkara No. 17/KPPU-I/2018, sedangkan PT. Yunita Putri Tunggal dan PT. Nurul Ilham Pratama diduga kuat keikutsertaanya hanya sebagai pendamping.

Atas adanya indikasi persekongkolan tersebut, Investigator merekomendasikan perkara tersebut untuk dapat dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan. Terhadap LDP yang disampaikan oleh Investogator, Majelis Komisi memberikan waktu kepada para Terlapor untuk menanggapi tuduhan tersebut dan menyampaikannya dalam Sidang lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan II yang akan digelar minggu depan pada tanggal 26 februari 2019.(@).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan