Makassar, Sulselexperience.com – Panit 1 Reskrim Polsek Ujung Tanah Ipda Baharuddin mendampingi Ipda Tumiar Humas Polres Pelabuhan Makassar melakukan Press Conference terkait penangkapan tindak pidana pencurian.
Ipda Baharuddin dalam kesempatannya mengatakan, bahwa hari ini diadakan presscon terkait kedua tersangka yang melakukan pencurian di Rumah Toko (Ruko) kounter Handphone di jalan Sabutung Baru.
“Kedua Tersangka ini bernama Illank alias Buncis dan Arifuddin alias Karca melakukan pencurian kepada korban atas nama Najamuddin di rukonya di jalan Sabutung Baru pada (22/11/2019) lalu,” ucap Ipda Baharuddin saat melakukan konferensi pers dihadapan media di Polsekta Ujung Tanah, Rabu (18/12).
Ia pun menjelaskan kedua tersangka ini melakukan pencurian pada subuh hari. Dimana, ketika sikorban hendak melaksanakan shalat subuh dan melihat sikorban keluar dari rumahnya, tersangka Illank alias Buncis ini, turun dari motor kemudian mengambil sebuah obeng besar dan mencungkil Ruko konter hp sikorban, dan tersangka Arifuddin alias Karca memantau depan rumah tersebut.
Lebih lanjut ia menjelaskan dari tindakan tersangka mengambil seluruh Handphone berbagai merk dan type, dan sebuah tas ransel, kemudian memasukkan seluruh hp ke tas tersebut yang ada di etalase konter tersebut kemudian tersangka keluar dari rumah korban yang sudah di cungkil.
“Tiba di rumahnya di jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam), tersangka membuka tas ransel yang telah dicuri, dan mengeluarkan seluruh isinya. Setelah mengeluarkan hp tersebut ternyata ditemukan juga dompet perempuan yang berisi uang senilai 1.9000.000,- (satu juta sembilan ratus ribu rupiah), kemudian membagi rata antara Illank alias Buncis dan Arifuddin alias Karca,” ungkapnya.
Ia pun menambahkan, bahwa selain uang yang dibagi rata dengan kedua tersangka ini, tersangka juga mengeluarkan hp dari hasil curiannya sebanyak 20 unit kemudian menjualnya di beberapa titik. Dan hasil penjualan hp itu juga dibagi rata dengan kedua tersangka tersebut.
“Dari hasil para tersangka tersebut kami kenakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E dan 5E KUHP dimana berkas ini sementara di tingkat sidik dan tidak lama lagi akan dilakukan tahap 1,” tegasnya.
Dari informasi, kata Ipda Baharuddin bahwa dan menurut pengakuan tersangka sendiri ini mereka sudah sering melakukan tindakan yang sama, bahkan 3 bulan lalu mereka dari Sorowako dengan melakukan pencurian yang sama.
“Hp yang ada sekarang ini sisa 6 unit dimana sisanya telah dijual ke orang yang tidak dikenal, satu unit motor yang digunakan tersangka guna memperlancar aksinya, kami juga menyita satu buah Obeng yang digunakan tersangka untuk melakukan pengrusakan konter dan satu buah gembok. Adapun kerugian yang dialami korban sebesar 20 jutaan,” jelasnya.
Diketahui, tersangka ini melakukan pencurian pada tanggal 22 November 2019, dan dilakukan penahanan 6 Desember 2019 di kediamannya jalan Abu Bakar Lambogo (Ablam) yang saat ini, tahap sidik pemberkasan. (*)