OPINI : Stop Hoax! Demi Kebaikan Bersama (Oleh: Yusran, M.Pd. – Wakasek Kesiswaan SMA Islam Athirah 1 Makassar)

DI era digital yang serba cepat ini, informasi hadir dalam hitungan detik. Dengan satu sentuhan, apa pun dapat tersebar dari satu desa hingga ke seluruh dunia. Perlu diketahui Bersama bahwa kemajuan teknologi juga menyimpan ancaman besar seperti penyebaran hoax atau informasi bohong yang dapat merusak kepercayaan, memecah belah, bahkan mengancam ketenteraman publik.

Hoax bukan sekadar kabar palsu. Ia hadir dalam berbagai bentuk yang kadang sulit dibedakan. Berikut bentuk hoax yang sering kita temui di era digital:

 Disinformasi, yakni berita palsu yang sengaja diciptakan untuk menipu.
 Misinformasi, informasi salah yang disebarkan tanpa unsur kesengajaan.
 Malinformasi, informasi benar tetapi digunakan untuk menyerang atau merugikan pihak lain.

Jika kita terjerumus dalam bentuk hoax tersebut maka dampaknya sangat nyata. Ketenangan masyarakat terganggu.

Opini publik tersesat. Konflik sosial meningkat. Bahkan reputasi bisa hancur tanpa kesempatan membela diri. Mungkin kita pernah melihat bagaimana berita bohong tentang berbagai isu agama, politik, sosial, dan budaya mampu menimbulkan kegaduhan di suatu daerah bahkan hingga Tingkat nasional dalam waktu yang begitu singkat.

Bacaan Lainnya

Sehingga, hukum berlaku untuk siapa saja yang menyebar hoax karena melihat begitu besar bahayanya bagi kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia menetapkan aturan tegas bagi penyebar hoax. Sejumlah peraturan memberikan ancaman pidana yang tidak main-main, di antaranya:

1. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
 Pasal 28 Ayat (1)
Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar
 Pasal 28 Ayat (2)
Menyebarkan informasi bermuatan kebencian/permusuhan SARA dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp1 miliar

2. KUHP
 Pasal 390
Menyiarkan berita palsu demi keuntungan pribadi dengan pidana penjara hingga 2 tahun

 Pasal 311
Menuduh seseorang dengan kabar tidak benar secara publik dengan pidana penjara hingga 4 tahun.

3. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana
 Pasal 14 Ayat (1)
Menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran dengan pidana penjara hingga 10 tahun
 Pasal 15
Menyebarkan kabar tidak pasti atau berlebihan yang menimbulkan keresahan dengan pidana penjara hingga 2 tahun

4. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
 Pasal 18 Ayat (1)
Sanksi terhadap media yang tidak profesional dan menyebarkan berita tidak benar dengan denda hingga Rp500 juta.

Ayo berkomitmen menjaga ruang digital tetap aman, tertib, dan beretika. Hukum bukan satu-satunya solusi.

Peran kita sebagai masyarakat digital jauh lebih utama dan menentukan. Karena sebelum hoax menyebar luas, ia terlebih dahulu melewati layar kita sendiri.

Di balik teknologi canggih, kita tetap manusia yang memiliki tanggung jawab sosial. Jangan biarkan dunia maya menjadi arena permusuhan akibat berita palsu yang tidak kita saring dengan bijak.(*)

Editor//Experience//Online//Hasim.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan