Arsip Tag: Bank Mandiri

Bank Mandiri Region 10 Sulawesi Maluku Berikan Penghargaan Kepada Pengguna Platform Digital Kopra

Maros, SulselExperience com – PT. Prima Karya Manuggal Nasabah Bank Mandiri Pertama Pengguna Platform Digital Kopra di Region Sulawesi Maluku

Sebagai upaya meningkatkan layanan perbankan kepada nasabah, Bank Mandiri Region 10 Sulawesi Maluku telah memperkenalkan produk layanan platform digital khusus segmen wholesale dengan nama Kopra by Mandiri.

Kelompok Bisnis perusahaan Afiliasi PT. Semen Tonasa termasuk nasabah segmen wholesale yang menggunakan layanan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Topan Putu Jaya selaku Transaction Bamking Whosale (TBW) Bank Mandiri Region 10 kepada wartawan saat bertemu dengan Abdul Rachmat Noer Dirut PT. Prima Karya Manunggal.

Topan menyerahkan penghargaan kepada PT. Prima Karya Manunggal atas komitmen perusahaan afiliasi Semen Tonasa ini sebagai user pertama yang berhasil live di Region 10. Turut hadir diacara penyerahan penghargaan tersebut Bayu Kristanto, Commercial Banking Centre Head (CBC) dan Agus R Gintang, Branch Manager Bank Mandiri Semen Tonasa.

Menurut Topan Putu Jaya, Wholesale Digital Super Platform Kopra by Mandiri dilengkapi dengan fitur digital single access, untuk mempermudah aktivitas informasi dan transaksi finansial bagi ekosistem bisnis para pelaku usaha di segmen wholesale, khususnya untuk PT Prima Karya Manunggal beserta value chainnya dari hulu ke hilir, kata Topan.

Bayu Kristanto menambahkan, Kopra by Mandiri mengintegrasikan seluruh kebutuhan transaksi wholesale ke dalam satu platform secara single sign on (SSO), dengan fitur Cash Management, Forex Transaction, Value Chain Financing, Trade Finance, Smart Account, serta Online Custody. Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan nasabah wholesale, Kopra by Mandiri dilengkapi dalam tiga varian layanan, yaitu Kopra Portal, Kopra Host to Host, dan Kopra Partnership yang menyesuaikan dengan kebutuhan nasabah wholesale.

Mengapresiasi penghargaan yang diberikan Bank Mandiri, Abdul Rachmat Noer selaku Dirut PT. Prima Karya Manunggal menyampaikan terima kasih atas peningkatan kualitas layanan perbankan yg dikembangkan Bank Mandiri. Insya Allah kerjasama dan sinergi dengan Bank Mandiri akan terus ditingkatkan dimasa mendatang, ujar Rachmat.

 

(Anchank)

Kehilangan Dana di Bank Mandiri Pengusaha Asal Sulsel Minta Kapolri Tindak Lanjuti Kinerja Anak Buah

Makassar, Experience – Pengusaha asal Sulawesi Selatan Annar Salahuddin Sampetoding melaporkan kasus penipuan yang dilakukan oknum pejabat di Bank Mandiri yang telah melakukan dugaan penggelapan dana miliknya sebesar Rp 6 miliar.

Annar yang juga Ketua Umum Dewan Ekonomi Indonesia Timur (DEIT) ini mengaku tidak percaya lagi dengan prinsip kehati-hatian yang diterapkan Bank Mandiri tidak sesuai lagi asas melindungi dana masyarakat yang diatur dalam UU No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankan.

“Prinsip kehati-hatian disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Penerapan pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam dunia perbankan, merupakan suatu kewajiban atau keharusan bagi bank untuk memperhatikan, mengindahkan dan melaksanakannya,” ucapnya.

Annar selaku Presiden Direktur PT Siner Reysen Utama itu menyurati dan menuntut agar Direktur Utama PT Bank Mandiri Tbk untuk segera mengembalikan uangnya itu.

Annar juga mendesak pimpinan Polri untuk menindaklanjuti kinerja anak buahnya yang tidak kunjung mengusut laporannya yang dilakukan sejak tahun 2017.

“Kami sudah melaporkan adanya tindak pidana penipuan atau penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang atau TPPU ke Dit Reskrimsus Polda Metrojaya pada tanggal 17 November 2017,” ungkap Annar Salahuddin Sampetoding, di Jakarta, Rabu (26/02) kemarin

Dan pada 15 Februari 2019, seseorang bernama Alidan SRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan masuk sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron oleh Dit Reskrimsus Polda Metrojaya.

“Hingga sekarang, tidak jelas nasib dan perkembangan penanganan perkara ini. Kasus saya sama dengan kasus Ketua PWI ,” ujar Annar.

Padahal, lanjutnya, untuk pengembangan penyidikan Polisi, dan sesuai temuan-temuan adanya pemalsuan tanda tangan, dan atau perbankan dan atau TPPU itu, pada 2 Desember 2019.

Dalam siaran pers resminya, Annar telah melaporkan pemalsuan tanda tangan yang dilakukan oleh Rimboni SRS, Alidan SRS, Sri Dewi Maharani dan Stepani Jelita. Nama-nama itu dituding sebagai Pegawai Bank Mandiri dan telah dilaporkan langsung ke Dit Reskrimsus Polda Metrojaya.

Selain itu, Annar mengeluhkan tidak adanya tindaklanjut dari aparat Polda Metrojaya mengusut tuntas laporan Pemalsuan dan Penggelapan SKBDN Nomor MS77106081686, atas nama PT Siner Reysen Utama tertanggal 24 Oktober 2016 itu.

“Kasus yang saya alami ini agak mirip dengan kasus yang menimpa Dewan Kehormatan PWI Pusat, Ilham Bintang. Bedanya, jika Pak Ilham Bintang hanya kehilangan Rp 300 juta. Sedangkan saya capai Rp6 miliar,” jelasnya.

Dia menegaskan, jangan karena Ilham Bintang adalah Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat maka aparat kepolisian begitu cekatan dan cepat mengusutnya.

“Sedangkan saya, tidak ditindaklanjuti? Ini jelas, tersangkanya masih aktif di Bank Mandiri kenapa tak diusut tuntas?” tanyanya.

Dalam keterangan resminya, Annar menceritakan kronologi kejadian yang bermula pada tanggal 27 September 2016, ada perjanjian antara PT Sinar Bumi Agung yakni atas nama Alidan SRS dan PT Siner Reysen Utama atas nama Annar Salahuddin Sampetoding, tentang kerjasama bagi hasil.

Tanggal 24 Oktober 2016, terbit SKBDN dari Bank Mandiri dengan jaminan deposito atas nama Annar Salahuddin Sampetoding, berdasarkan perjanjian tadi.

Tanggal 25 Januari 2017, Bank Mandiri tetap mencairkan melakukan pendebetan deposito dengan memalsukan tanda tangan Annar Salahuddin Sampetoding sebesar Rp 6.000.000.000 atau Rp 6 miliar. Dan tanpa persetujuan pemilik deposito sesuai rekening koran. Sedangkan pengiriman bahan bakar solar tersebut, sebagai mana dalam perjanjian, ternyata adalah fiktif atau tidak ada bukti pengiriman dan tidak ada fisiknya.

Berdasarkan kejadian dan fakta-fakta dan bukti-bukti yang disampaikan Annar Salahuddin Sampetoding itu, dirinya meminta agar PT Bank Mandiri Tbk mengembalikan haknya yang telah dicairkan oleh PT Bank Mandiri  dengan memalsukan tandatangannya. Ditambah kerugian jasa yang dialaminya selama 3 tahun sebesar Rp1,5 miliar, atau sesuai bunga bank yang berlaku.

Annar mengaku, dirinya masih menunggu niat baik PT Bank Mandiri untuk mengembalikan uang itu. “Saya sudah menyurati Dirut PT Bank Mandiri. Dan meminta pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti persoalan ini. Ini tak boleh dibiarkan,” ujarnya. (*)