Lakukan Sosper, Fahruddin Rangga Bahas Pengendalian Lahan Kritis di Takalar

Exeprience.com, Makassar – Sebagai pelaksanaan pertama kegiatan penyebarluasan produk hukum diawal tahun 2021 tepatnya hari ini Minggu 31 Januari 2021. Anggota DPRD Sulsel, Fahruddin Rangga melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Produk Hukum Daerah Perda No. 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian Lahan Kritis.

Menurutnya, kegiatan yang merupakan pelaksanaan titik pertama di Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattalassang Kabupaten Takalar menjadi titik sasaran lokasi pelaksanaannya.

“Ini merupakan salah satu hal penting untuk diketahui dan disampaikan ke masyarakat khususnya masyarakat tani di wilayah Pattalassang, dan secara umum di wilayah Kabupaten Takalar,” ujarnya.

Rangga begitu biasa disapa selaku anggota DPRD Sulsel fraksi Golkar dari wilayah pemilihan Takalar dan Gowa yang bertanggungjawab langsung terhadap kegiatan ini mengatakan sesungguhnya peraturan daereh ini dibuat untuk melindungi lahan yang yang ada agar tetap terjaga keseimbangannya dan kepentingan masyarakat tani.

“Agar senantiasa terlindungi, oleh karena nya kegiatan ini dilakukan agar masyarakat paham dan tahu tujuan dan sasaran dari setiap produk hukum yang dihasilkan oleh pemerintah Sulsel dan DPRD, karena penyebarluasan produk hukum daerah ini amat sangat penting di ketahui masyarakat luas,” jelasnya.

Lebih jauh Rangga yang juga Pimpinan Badan Anggaran DPRD Sulsel mengatakan upaya yang di lakukan agar setiap perda dapat tersampaikan ke masyarakat salah satu nya adalah apa yang dilaksanakan hari ini.

“Karena perda ini tidak akan lebih bermanfaat kalau hanya dipahami sebagian kalangan, sehingga tingkat kehadiran dan antusias masyarakat bila lebih tinggi sangat diharapkan karena sesungguhnya itulah tujuan dan sasarannya,” kuncinya.

Sedangkan, Andi Achmad Mulya, SE, SP, MM yang merupakan fungsional Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perekbunan Provinsi Sulawesi Selatan yang menjadi nara sumber mengatakan bahwa sesungguhnya peraturan daerah tentang lahan kritis ini perlu diketahui dan dipahami oleh pelaku pertanian di wilayah Kabupaten Takalar.

“Oleh karena nya perlu menjadi perhatian secara bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk menjaga agar tidak semakin meluas sehingga perlu ditekan dan dipersiapkan solusi langkah pemulihan agar kesuburannya dikembalikan, dan ini menjadi tugas kita bersama antara pemerintah dan masyarakat untuk membangun sinergitas dalam penanganan nya,” tuturnya.

Lebih jauh Achmad mengatakan akan semakin nampak menarik dan memberi motivasi bila wilayah pertanian agar terlihat subur dan menghijau.

“Ini tentunya akan memberikan efek positif kepada masyarakat tani dan semangat bercocok tanam pun akan tetap tumbuh dalam diri masyarakat khususnya masyarakat petani,” terangnya.

Sedangkan Dr. H. Burhanuddin B, SE. Ak. MSi selaku narasumber kedua membawakan materi mengenai pelayanan publik menjelaskan bahwa pelayanan publik merupakan hal yang penting untuk diketahui masyarakat.

“Karena sesungguhnya pemerintah hadir untuk memberikan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat karena itu hari ini penting untuk masyarakat ketahui,” singkatnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan