Panwascam Polut Himbau Warga Jika Ada Pelanggaran Pemilu Segera Lapor


Warning: Attempt to read property "post_excerpt" on null in /home/u3546418/public_html/wp-content/themes/bloggingpro/template-parts/content-single.php on line 81

Intelijennews, Takalar – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Polut merespon baik atas informasi dari lembaga Pemuda Muslim Indonesia PAC Polut, lewat salah satu media online yang terbit pada Sabtu (19/05/2018).

PAC Pemuda Muslim Indonesia Polut dengan pemberitaannya, bahwa adanya spanduk yang bernuansa kampanye terlarang di tempat ibadah atau mesjid di Kecamatan Polut pada bulan ramadhan cukup menyita perhatian Panwascam Polut.

Sukmawati, anggota Panwascam Polut mengatakan, terima kasih atas informasi dari Pemuda Muslim Indonesia PAC Polut, “Tapi sejak dulu kami sosialisasi tentang larangan kampanye di tempat ibadah atau pendidikan. Berdasarkan prosedur pengawasan pemilu, seharusnya dilaporkan resmi ke Panwascam terlebih dahulu, baru kemudian bisa di tindak lanjuti,” jelas Sukma Mantan Pengurus Hipermata tahun 2004.

“Kami himbau kepada warga, agar melaporkan ke Panwascam jika ada pelanggaran atau larangan kampanye agar sesuai prosedur pengawasan pemilu,” tegas Sukma.

“Panwascam tidak memiliki kewenangan menurunkan atribut spanduk kampanye terlarang, di tempat ibadah atau pendidikan tanpa ada laporan resmi kemudian ditindak lanjuti koordinasi Panwaslu Kabupaten dan KPU, yang akan diteruskan ke pihak Satpol PP untuk bertindak menurunkan atribut tersebut, jika hasilnya terbukti pelanggaran,” terang Sukma. 

Bacaan Lainnya

Mantan aktivis Perempuan ini juga berharap, peran aktif dari lembaga maupun masyarakat untuk bersama-sama mengawasi serta melaporkannya demi kelancaran pemilu yang aman, jujur dan adil. (R)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan