MAKASSAR,Experience – Personel Satpol PP Kota Makasar, Satpol PP BKO Kecamatan Mariso bersama unsur TNI – Polri melakukan menertibkan PK5 yang berjualan di kawasan CPI Jl. Metro Tanjung Bunga, Senin (26/06/2023).
Plt. Kasatpol PP Ikhsan NS, S.Sos., mengatakan, Para PK5 yang berada di kawasan CPI (Center Point of Indonesia) ditertibkan karena telah melanggar Perda Nomor 7 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.Para PK5 juga melanggar Perda Nomor 10 Tahun 1990 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima (PK5) dalam Wilayah Kota Madya Tk. 2 Ujung Pandang.
Selain itu, mereka juga melanggar Jalur pedestrian atau trotoar yang merupakan kawasan jalan khusus bagi pejalan kaki, ucap Ikhsan.
Selaku orang nomor 1 di Satpol PP Makassar ini Ikhsan NS melanjutkan, penertiban ini dilakukan setelah dilakukan tahapan peneguran secara lisan oleh personil Satpol PP BKO Kecamatan Mariso.
Kemudian peneguran tertulis 1, 2 dan 3 oleh Camat Mariso kepada PK5 yang beraktivitas di CPI Jl.Metro Tanjung Bunga.Jadi, kami menurunkan Personel bersama unsur TNI dan Polri untuk menertibkan PK5 yang berjualan di kawasan CPI Jl. Metro Tanjung Bunga dengan mengedepankan sikap humanis sehingga penertiban berjalan lancar, tertib, aman dan terkendali, jelas Ikhsan.
Perlu diketahui bersama, Center Point of Indonesia (CPI) kini menjadi salah satu tempat favorit yang menjadi pilihan masyarakat Kota Makassar maupun di luar Makassar untuk melihat senja dan berakhir pekan.
Selain menawarkan keindahan pantai losari saat senja, CPI memiliki banyak spot foto yang dapat menjadi pilihan bagi pengunjung yang perlu di jaga bersama, tutup Ikhsan.








