Penutupan Sementara THM, Kasatpol PP Makassar Tegas akan Menindak Pelaku

Makassar, Experience – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gencar lakukan pemeriksaan hingga bahkan penutupan tempat usaha hiburan malam yang bandel, dan tetap nekad beraktivitas. Rabu (22/03/2023). Sulselexperience.com

Hal tersebut gencar dilakukan tehitung mulai 20 Maret 2023, mengingat juga akan memasuki Bulan Suci Ramadhan sehingga usaha tempat hiburan yang beroperasi di Kota Makassar terus diawasi secara ketat.

Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar ingin memastikan tidak ada tempat hiburan antara lain : Pub, tempat karaoke, panti pijat maupun kafe menyediakan pentas musik dan minuman beralkohol, buka dan mencari omzet secara sembunyi – sembunyi. Ujar Ikhsan NS Kasatpol PP Ikhsan NS, S.Sos., M.M.

Giat patroli tetap terjadwal dan dilaksanakan setiap hari khususnya saat bulan ramadan, sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Makassar Nomor: 435/94/S.edar/Dispar/III/2023 tentang penutupan sementara tempat hiburan dalam rangka menghormati bulan suci ramadhan 1444 H/2023 M dan memperingati hari nyepi.” Jelas Ikhsan NS

Lanjut surat edaran yang telah ter-cap serta ditandatangani oleh Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, pertanggal 16 Maret 2023, sesuai regulasi termaktub di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.

Bacaan Lainnya

Kami satpol PP Makassar komitmen untuk serius memerhatikan laporan masuk nama-nama tempat hiburan rawan buka di bulan ramadan secara terselubung. Sanksi tegas pun kini telah disiapkan. Tambahnya

Seruan bagi pelaku usaha untuk patuh pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, ini bukan gertakan. Dimulai malam ini saya buktikan dengan menurunkan personel Satpol PP Makassar dan BKO setiap kecamatan turun melakukan patroli razia usaha hiburan,” tegas Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan.

Menurut Ikhsan, bahwa pengawasan usaha tempat hiburan tetap masih berada pada kewenangan Satpol PP Makassar demi menjaga dan terciptanya ketertiban dan ketentraman di masyarakat.

Menyoal waktu kapan waktu berlaku Surat Edaran Wali Kota Makassar yang diterbitkan Dinas Pariwisata Makassar tentang penutupan sementara tempat hiburan, itu tanyakan sama mereka. Apa mulai pukul dini hari atau tujuh pagi”. Tutupnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan