Kabar Gembira Bagi Honorer Jadi PPPK, Guru, Nakes dan Satpol PP

Maksasar,Experience — Gambaran Pemerintah semua tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai yang bekerja di Kementerian dan Lembaga Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.

Pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK ini paling lambat pada 28 November 2023.

Kabar yang dinantikan oleh para tenaga honorer, terutama bagi mereka yang telah mengabdi selama belasan hingga puluhan tahun.

Ungkapnya bahwa pengangkatan menjadi ASN PPPK tidak hanya berlaku untuk 2.360.363 tenaga kesehatan, honorer pendidik, penyuluh, dan tenaga administrasi, tetapi juga untuk semua tenaga honorer lainnya, termasuk tenaga kebersihan, satpol PP, dan lain-lain.

“Jadi tidak gagal paham, yang harus diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah itu adalah seluruhnya, sekali lagi saya ulangi seluruh tenaga honorer harus diangkat menjadi PPPK oleh Pemerintah pada tahun ini, mulai dari cleaning service, tenaga administrasi, keamanan, satpol PP dan banyak lagi. Semua harus diangkat dan terealisasi paling lama 28 November 2023,” kata Junimart.

Bacaan Lainnya

Karir jutaan honorer yang sebelumnya tidak pasti kini mendapatkan jalan keluar melalui pengangkatan menjadi ASN PPPK
Kabar gembira ini memberikan harapan baru bagi para tenaga honorer. .

Junimart mengungkapkan bahwa semua honorer akan diangkat menjadi PPPK tanpa pengecualian, secara otomatis, sehingga mereka tidak perlu khawatir tentang persyaratan dan hal-hal lainnya.

Setelah para tenaga honorer diangkat menjadi PPPK, kepala daerah atau pemerintah daerah (Pemda) tidak lagi diperkenankan merekrut tenaga honorer dengan semena-mena.

Gaji PPPK berbeda-beda tergantung pada golongan, mulai dari golongan I hingga golongan XVII. Besaran gaji PPPK sesuai dengan golongan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.(*)

Editor//Experience//Online//Hasim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan