Makassar, Experience – Tim kuasa hukum dari kantor Farid Mamma & Partners terus memperluas langkah hukum terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam penangkapan ilegal terhadap Andi Asri, seorang pegawai BUMN yang ditangkap pada 17 Juli 2025 lalu di Makassar.
Setelah melaporkan oknum penyidik ke Kapolda Sulsel dan Kapolda Sulbar, salah satu tim kuasa hukum, Hadi Soetrisno, S.H., kini menyatakan akan melaporkan oknum pengacara dan warga sipil yang diduga turut ambil bagian dalam proses penangkapan yang dilakukan tanpa dasar laporan polisi.
“Kami menemukan adanya keterlibatan langsung seorang oknum pengacara dan warga sipil yang justru menjadi pihak yang menjemput dan membawa klien kami tanpa status hukum yang jelas,” kata Hadi kepada media, Sabtu, 26 Juli 2025.
Dalam rekonstruksi kejadian yang dihimpun tim hukum. Setelah ditangkap, Andi Asri tidak dibawa ke kantor kepolisian setempat, melainkan diserahkan oleh oknum aparat kepada seorang pengacara bernama Khairul Gaffar, S.H., yang merupakan kuasa hukum dari pihak pelapor.
Bersama tiga orang lainnya yang juga sipil, Andi dibawa melintasi wilayah dari Majene ke Makassar tanpa pengawalan resmi aparat.
Menurutnya keterlibatan warga sipil dan seorang pengacara dalam tindakan yang menyerupai upaya paksa penegakan hukum merupakan pelanggaran serius terhadap KUHAP dan prinsip perlindungan hak asasi manusia.
“Jika seseorang, apalagi bukan aparat penegak hukum, melakukan penjemputan paksa terhadap warga negara tanpa dasar hukum. Dan kalau dilakukan bersama-sama, bisa dijerat pidana berlapis,” jelasnya.
Jerat Pasal Pidana Berlapis
Hadi menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan laporan pidana terhadap pengacara dan warga sipil tersebut dengan dugaan pelanggaran Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan atau membantu melakukan tindak pidana.
“Ini bukan sekadar etik profesi, ini soal pidana. Kita bicara tentang oknum pengacara yang diduga menjadi fasilitator penangkapan tanpa dasar hukum, dan itu bisa dikualifikasikan sebagai persekongkolan jahat,” ujar dia.
Selain melaporkan ke kepolisian, tim hukum juga akan mengadukan oknum pengacara tersebut ke organisasi profesi advokat untuk diproses secara etik.
“Peran pengacara dalam proses hukum adalah melindungi hak hukum klien, bukan menjadi alat pelanggaran hukum. Bila benar terbukti terlibat aktif.
Sebelumnya Pengacara Khairul Gaffar, S.H., membantah jika melakukan pemaksaan terhadap Andi Asri saat menjemput pegawai BUMN itu di Majene untuk dibawa ke Makassar. Hal ini ditegaskan Chairul saat menjawab pertanyaan klarifikasi dari kuasa hukum Farid Mamma dalam pertemuan di Makassar, Kamis, 24 Juli 2025 lalu. (*nck)








