Makassar, Experience – Pusat Kajian dan Advokasi Anti Korupsi (PUKAT) Sulawesi Selatan menilai kebijakan pemblokiran rekening tanpa dasar yang jelas, seperti yang dialami pendakwah Ustaz Das’ad Latif, merupakan bentuk pelanggaran hak individu dan bertolak belakang dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H., menegaskan bahwa hak masyarakat untuk mengakses dan menggunakan dana simpanannya di bank adalah bagian dari hak kepemilikan yang dilindungi oleh konstitusi. “Ketika akses terhadap dana pribadi dibatasi tanpa mekanisme yang transparan, itu bukan hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga melanggar hak fundamental setiap warga negara,” ujarnya di Makassar, Sabtu (9/8).
Menurut Farid, Pasal 28G ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, harta benda, dan hak milik. Selain itu, Pasal 36 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya secara sewenang-wenang. “Pemblokiran yang dilakukan tanpa pemberitahuan tertulis, tanpa kesempatan pemilik rekening untuk membela haknya, jelas bertentangan dengan norma hukum dan prinsip due process of law,” tegasnya.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kekecewaan Ustaz Das’ad Latif atas penutupan rekeningnya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Rekening tersebut, menurut Das’ad, digunakan untuk tabungan pembangunan masjid, namun diblokir dengan alasan tidak aktif (dormant) selama tiga bulan.
PUKAT Sulsel menilai, meskipun pemerintah memiliki kewenangan mengatur sistem perbankan untuk mencegah penyalahgunaan, penerapan kebijakan seperti ini harus memperhatikan asas proporsionalitas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. “Kebijakan publik seharusnya memberi rasa aman dan kepercayaan kepada masyarakat, bukan menimbulkan keresahan,” tambah Farid.
Ustaz Das’ad sebelumnya mengungkapkan kebingungannya atas kebijakan tersebut. Menurutnya, pemerintah selama ini mengimbau masyarakat untuk menabung di bank demi keamanan, namun justru uang yang disimpannya diblokir. Ia berharap kejadian serupa tidak dialami rakyat kecil yang sangat bergantung pada tabungan mereka.
PUKAT Sulsel menyerukan agar PPATK dan otoritas perbankan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemblokiran rekening dormant. “Transparansi, pemberitahuan kepada pemilik rekening, serta mekanisme keberatan yang jelas adalah kunci untuk melindungi hak warga negara,” tegas Farid Mamma.








