Aliansi AKPAN & HAM Minta Pemkab Maros Ambil Tindakan dengan Bangunan di Tokka

Maros, Experience – objek wisata yang mulai terbangun di bukit tokka tena rata yang berkordinat di dusun tokka desa bonto marannu kecamatan moncongloe kabupaten maros diduga tidak mengantongi izin

Hal ini dikemukakan ketua ALIANSI AKPAN & HAM, Andi Harjan, mengatakan pembagunan objek wisata bukit tokka diduga milik Danny pomanto tidak mengantongi izin membagun.

“Dilokasi tersebut diduga milik DP belum mengantongi izin IMB dan Andalalin dari pihak pemerintah kabupaten Maros namun sudah melakukan Aktivitas “katanya.

“Sangat disayangkan jika itu milik DP seorang pimpinan daerah (walikota) dan juga publik pigur yang seharusnya memberikan contoh kepada publik dimana seorang pimpinan kepala daerah sudah megetahui aturan aturan yang sebenarnya jika ingin membangun suatu diatas lahan yang berada di tiap daerah.

Harusnya seorang publik pigur selayaknya memberikan contoh yang baik kepada seluruh lapisan masyarakat , taat pada aturan yang sesungguhnya , tidak serta merta melakukan begitu saja,mau membangun begitu saja tanpa Harus mengantongi ijin dari pemerintah setempat “Imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Diketahui seorang Danny pomanto di masa kepemimpinannya saat ini selaku walikota Makassar paling tegas pada aturan aturan terkait perijinan , dari sini kita sangat sayangkan seorang walikota saat ini dengan membangun objek wisata di bukit tokka jelas jelas menabrak aturan yang ada yang sudah di tentukan di tiap daerah.

Kami menganggap apa yang dilakukan Donny pomanto bentuk tidak menghargai pemerintah kabupaten maros , dimana kita sudah kita ketahui yang tercantum dalam : apa bila ingin membagun sesuatu itu harus mengantongi ijin dari pemerintah setempat. “Lanjut Harjan sapaan appi.

Jika dengan wacana yang berkembang dari mulut masyarakat setempat akan di jadikan. Objek wisata maka ada Lagi yang perlu di lengkapi apa yang telah tertuang dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pedoman Destinasi Pariwisata Berkelanjutan Harus juga memiliki izin tersebut.

Membangun objek wisata tokka Tanpa mengantongi izin IMB dan Andalallin dalam pemanfaatan lahan dari Pemkab Maros,ini merupakan penerobosan dan merupakan tamparan keras Bagi Pemerintah Kabupaten Maros dan DPRD Maros “jelasnya.

Secara Terpisah Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang Pertanahan dan Perhubungan (PUTRPP) kabupaten Maros, melalui Kabid Penataan Ruang, Andi Kurniati,

Sementara itu saat di hubungi via WhatsApp Kamis, (24/8) kemarin mengatakan “sampai saat ini bangunan di atas lahan objek wisata milik walikota Makassar Danny Pomanto di dusun Tokka Desa Moncongloe Maros.“ Belum ada dari pihaknya untuk mengurus izin sampai saat ini.

Olehnya itu “Kami meminta kepada pemerintah kabupaten mengambil tindakan tegas sesuai peraturan yang ditegaskan untuk melakukan evaluasi dengan bangunan milik Danny pomanto tersebut” tegas Appi. (Anch/**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan