Berhasil Ungkap Kejahatan di Dua TKP, Polres Maros Release Para Pelaku

Maros, Experience — Melalui Waka Polres Maros Kompol H. Andi Tonra Lipu, SH, MH, di dampingi Kasi Humas Iptu Syarif, S.Psi, Kasat Reskrim Iptu Slamet, R, SH, MH, Kanit Pidum Ipda Wawan Hartawan SH, Ipda Mukbirin Kanit Res Mandai, Ipda Sukarman, SH. Mewakili Kapolres Maros Akbp Awaludin Amin, S.I.K, menggelar Konfrensi Pers dua kasus hasil pengungkapan Sat Reskrim Polres Maros.

Dalam konfrence pers Jum’at (29/07/2022) di gelar dua kasus yang berhasil di ungkap Oleh Unit Reskrim Polres Maros, bertempat di Aula Mapolres Maros lantai Dua jalan Jendral Ahmad Yani Nomor dua Maros.

Pengungkapan kasus ini berkat kerja keras jajaran kepolisian polres Maros dalam kurung waktu dua kali dua empat jam berhasil mengungkap pelaku kejahatan di dua TKP masing masing Depan Alfa Mart, Jalan Poros Kariango dan Poros Maccopa Maros, dengan jumlah di duga pelaku hasil penyelidikan dan penyidikan sebanyak 12 orang dan 6 orang di antaranya sudah di lakukan penahanan di Rutan Mapolres Maros, selebihnya dalam daftar pencarian orang (DPO). Ujar Kasie Humas Polres Maros.

“Pengungkapan kasus ini Polres Maros dari unit Satu reskrim, berdasarkan laporan dari masyarakat tertanggal 14 Juli 2022, selain mengungkap Komplotan Pelaku yang berjumlah 12 juga telah menyita Barang bukti masing masing, Satu unit Spiker warna Hitam, Tiga Unit Sepeda Motor diantara Sepeda Motor Honda CRF warna Hitam Merah, Sepeda Motor Yamaha Vino warna biru Putih, dan Yamaha Vino Warna Abu Abu, dan Satu Bilah Parang, serta Rekaman CCTV. ” Jelasnya

Bacaan Lainnya

Adapun kronologis kejadian dari hasil penyelidikan Unit Jatanras yang di Pimpin oleh Kasat Reskrim di dampingi Kanit Jatanras Aiptu Jusman Mattu, mendapat laporan dari masyarakat langsung bergerak ke TKP, melakukan serangkaian penyelidikan dan olah TKP. Bebernya

Sementara itu Kasat Reskrim Iptu Slamet, SH, MH, menjelaskan terkait hal tersebut pelaku terancam di jerat pasal 365 ayat (2) ke 2e, dengan ancaman hukuman selama lamanya 12 Tahun penjara.

Kepada seluruh masyarakat Maros jangan pernah takut untuk beraktifitas polres Maros terus melakukan Patroli dengan Skala Besar selama 1×24 jam pada jam jam rawan terjadinya gangguan kamtibmas, dan bilamana masyarakat mengetahui keberadaan dari kompolotan pelaku yang sudah di amankan yang saat ini masih DPO, segera melaporkannya ke Polres Maros atau kantor kepolisian terdekat. (Anch/**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan